telusur.co.id - Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa didampingi oleh Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKPM. Mereka diterima langsung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Deputi Perencanaan Nurul Ichwan, Direktur Wilayah IV Yos Harmen, dan Komite BKPM Wira dan Toto.
Fanshrullah mengatakan, ada enam tugas BPH Migas, tiga di sektor BBM dan tiga di sektor Gas Bumi melalui pipa, sektor BBM meliputi pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak, penyiapan cadangan Bahan Bakar Minyak nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak. Sementara sektor Gas yaitu penetapan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, penetapan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Pria yang akrab disapa Ifan ini mengaku siap bersinergi dengan BKPM untuk mencari investor dari dalam maupun luar negeri terkait tugas dan fungsi BPH Migas, sesuai UU Migas tahun 2001 yaitu mewujudkan cadangan BBM Nasional.
"Sampai saat ini kita belum memiliki cadangan BBM Nasional, yang ada hanya cadangan operasional Badan Usaha seperti Pertamina atau Badan Usaha lain dengan total hanya 7,8 juta KL/tahun. Sedangkan data kami BPH Migas total volume transaksi BBM pertahun mencapai 75 Juta KL dari sekitar 150 Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (BUINU)," jelasnya.
BPH Migas, kata Ifan, akan melelang pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi sesuai amanah RPJMN 2020-2024 dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Saat ini, ada sekitar 192 Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang akan dilelang BPH Migas termasuk Batang, Kendal , Sorong dan wilayah lainnya.
"Tujuannya agar terjadi peningkatan pemanfaatan gas untuk dalam negeri dan mendukung iklim investasi yang kompetitif di kawasan industri. Karena harga gas sudah diatur dalam PERPRES 40 tahun 2006 dimana harga industri dipatok maksimum 6 dollar Amerika per MMBTU," terangnya.
Terkait Lelang WJD ini BPH Migas masih menunggu KEPMEN ESDM untuk revisi RIJTDGBN 2021-2035 yg sudah diusulkan BPH Migas
Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menambahkan, SK penerbitan izin sektor hilir Migas dari BKPM untuk ditembuskan juga ke BPH Migas. Hal ini sebagai alat pengawasan BPH Migas terhadap sekitar 200 Badan Usaha yang punya izin niaga BBM, pengangkutan dan niaga gas, karena tembusannya ada, tetapi BPH Migas tidak menerima SK tersebut.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan dibawah tanggung jawab dan tugas yang diberikan kepada BKPM, adalah bagaimana mendorong 3 hal, kemudahan berusaha, investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah agar tercipta pemerataan. Karena menurutnya, pertumbuhan ekonomi besar tanpa pemerataan adalah semu, sementara essensi keadilan adalah pemerataan.
"Saya yakin dan percaya di beberapa kawasan industri pasti punya hubungan kerjasama dengan BPH Migas, terkait akses infrastruktur Migas. Saat ini harga gas harus 6 US Dollar, karena jika tidak demikian maka tidak kompetitif, agar produk kita tidak kalah dengan impor," kata Bahlil.
Berdasarkan Inpres nomor 7 dan UU Cipta Kerja tentang perizinan, sekarang perizinan berusaha semua di BKPM, termasuk insentif fiskal. Jadi jika pemenang tender, terhadap konsesi, kemudian ingin membangun entitle baru untuk mengimpor maka bisa bebas pajak 20%, tax holiday, izin lain dengan kajian-kajian teknis.
"Semua dilakukan dalam rangka percepatan berusaha. Jadi izin sekarang diletakkan satu pintu, dengan tujuan perbaikan-perbaikan agar kompetitif, tanpa itu akan ketinggalan," kata Bahil.
Lebih jauh Bahlil mengucapkan terima kasih atas masukan dari BPH Migas. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut dalam waktu dekat.
"Kami akan mendukung untuk mewujudkannya dan membantu mencarikan calon investor, dengan cara membentuk tim kecil di BKPM," tandasnya. (Tp)



