Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka, Terancam Bakal Dijerat Pasal Berlapis - Telusur

Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka, Terancam Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (foto: Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Bareskrim Polri mengamankan penceramah Yahya Waloni terkait dugaan penodaan agama Kristen melalui YouTube. Ceramah Yahya Waloni itu diunggah oleh akun YouTube Tri Datu.

Penangkapan Yahya berawal dari laporan Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut ter-register dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian bernada SARA melalui ceramahnya.

"Yang bersangkutan diamankan terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu," ujar Rusdi, Jumat (27/8/21).

Saat ini, kata Rusdi, Yahya masih diperiksa intensif oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Belum ada keputusan dari Bareskrim akan menahan Yahya atau tidak.

"Sekarang yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Lebih jauh Rusdi meminta masyarakat tidak perlu gaduh dalam menyikapi kasus ini. Menurutnya, Polri akan mengusut kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni secara profesional.

"Percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sesuai dengan perundang-undangan," tukasnya.

Karena perbuatannya, penceramah yang mengaku sebagai mualaf ini diancam terjerat Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 tentang Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Selain itu ia juga terancam Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. (Fhr)


Tinggalkan Komentar