Yasonna Mundur dari Menkumham, DPR: Jangan Dikaitkan dengan RUU - Telusur

Yasonna Mundur dari Menkumham, DPR: Jangan Dikaitkan dengan RUU

Firman Soebagyo (Ist)

telusur.co.id - Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengingatkan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk pengunduran diri dari jabatannya saat ini.

Hal ini dikatakan Firman di tengah polemik terkait RUU KUHP dan UU KPK dipersoalkan publik.

Menurut Firman, memang sudah selayaknya jika seorang Menteri ikut kontestasi Pileg dan terpilih maka seyogyanya sudah harus mundur tanpa harus rangkap jabatan.

"Jadi semuanya jangan tekecoh atau mengaitkan mundurnya Pak Yasonna dengan sejumlah RUU mendapat penolakan," kata Firman dalam keterangan pers, Sabtu (28/9/19).

Politikus Golkar ini pun meminta masyarkat harus bisa memahami betul isi subtansi atau detail per detail RUU yang dianggap banyak pihak kontroversial. Sebab, ia mengklaim sebagian masyarakat lain tentunya sangat butuh RUU yang saat ini sedang diperdebatkan.

"Sebagian masyarakat juga yang belum tentu paham terhadap RUU tersebut jangan curiga dahulu. Karena selain mereka menolak, pastinya ada juga yang lain membutuhkan RUU itu," tegas Anggota Komisi II DPR ini.

Sebelumnya,  di tengah desakan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mengundurkan diri.

Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Presiden Joko Widodo karena akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan," kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/19).

Dalam surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, Yasonna mengatakan "mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," demikan Yasonna.

Surat tersebut bernomor M.HH.UM.01.01-168 dengan sifat segera.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Yasonna.

Pasal tersebut menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".

Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan kepada dirinya ditunjuk sebagai Menkumham.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata Yasonna.

Surat itu ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Fhr]


Tinggalkan Komentar