YOGYAKARTA - Kantor Wilayah VII Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar kegiatan Diskusi, Koordinasi, dan Bimbingan Teknis Pengawasan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi jajaran Dinas Pekerjaan Umum di wilayah DI Yogyakarta. Kamis, (17/9/2026).
Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil VII KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, S.H., M.H., M.Kn. memberikan pemaparan komprehensif mengenai pencegahan dan pengawasan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan pemerintah.
Dalam pemaparannya, Ratmawan menekankan, pentingnya penerapan tiga prinsip utama pengadaan barang dan jasa: Transparan & Terbuka: Wajib memanfaatkan sistem e-procurement secara luas. Nondiskriminatif: Memberikan kesempatan adil bagi seluruh pelaku usaha yang kompeten. Spesifikasi Objektif: Menghindari syarat teknis yang mengarah pada pelaku usaha tertentu.
Eks Kabid Advokasi Kanwil IV KPPU ini juga membedakan bentuk persekongkolan tender, baik horizontal, vertikal, maupun yang melibatkan pihak ketiga, serta membeberkan berbagai modus operandi dari tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.
Ratmawan mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa blacklist anggaran APBN/APBD, denda mulai Rp1 miliar hingga 50% dari keuntungan bersih, serta kewajiban ganti rugi.
Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi. Melalui kegiatan ini, KPPU Kanwil VII berharap seluruh dinas PU di Wilayah DI Yogyakarta dapat meningkatkan integritas, mencegah praktik monopoli, dan memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan secara sehat demi efisiensi anggaran daerah. (ari)