Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mafia tanah dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron Wahin kepada pewarta di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati.
Nusron juga berharap, kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah itu dapat menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan internal. Terutama, dalam memperbaiki pelayanan di kantor pertanahan.
Dia menginginkan proses perbaikan pelayanan dapat dilakukan lebih cepat setelah munculnya perkara tersebut.
Pembenahan itu diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan agar semakin baik, transparan, dan akuntabel.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ungkap Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai penyebutan namanya. Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Menurut Nusron, proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, lanjut Nusron setiap perkembangan mengenai perkara tersebut sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Dia tidak ingin mendahului proses hukum yang masih berjalan. Dia memilih menunggu bagaimana penyidik KPK mengembangkan perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki.
Sikap itu juga menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi proses penyidikan.
Lebih jauh, dia memastikan kementeriannya akan tetap kooperatif selama KPK melakukan pengusutan.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, berkomitmen mendukung langkah penegakan hukum. Dukungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengurusan HGB tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan mafia tanah yang kemudian ditangani KPK melalui proses penyidikan.
Sehari setelah melakukan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penetapan delapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jumat (18/9/2026) siang tadi.
Editor: Risyad.