telusur.co.id - Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mendukung peraturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penggunaan jasa perusahaan pertambangan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.
Mekeng menilai selama ini terdapat kecenderungan perusahaan tambang berskala besar yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) juga membentuk perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor sendiri.
“Ya, soal peraturan Kementerian ESDM yang baru soal penggunaan jasa perusahaan tambang, saya sepakat dengan itu,” kata Mekeng kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, kondisi ketika perusahaan tambang menguasai hampir seluruh lini kegiatan usaha dapat membatasi kesempatan pengusaha lokal untuk mendapatkan pekerjaan dari aktivitas pertambangan di daerah.
“Saya melihat juga sekarang ada gejala perusahaan-perusahaan tambang yang punya IUP segala macam yang besar, mereka malah mendirikan sendiri perusahaan jasa pertambangan, kontraktornya dan segala macam,” ujarnya.
Mekeng mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan besar menguasai berbagai lini kegiatan usaha pertambangan. Di sisi lain, pengusaha lokal yang berada di sekitar wilayah pertambangan justru berpotensi kehilangan kesempatan untuk berkembang.
“Jadi akhirnya itu mereka menguasai dari semua lini kegiatan usahanya dan tidak menimbulkan pengusaha-pengusaha baru di lokal,” katanya.
Ia mencontohkan, banyak wilayah atau kampung yang aktivitas pertambangannya dikelola perusahaan dari luar daerah. Namun, pengusaha lokal di wilayah tersebut belum tentu memperoleh pekerjaan dari kegiatan penunjang pertambangan.
“Jadi banyak pengusaha-pengusaha lokal yang tidak usah mendapatkan pekerjaan, padahal daerah-daerah kampungnya itu dikelola tambangnya oleh perusahaan dari luar,” ujar Mekeng.
Karena itu, Mekeng menilai kebijakan Kementerian ESDM mengenai penggunaan jasa perusahaan pertambangan dapat menjadi salah satu upaya untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal.
“Jadi ini satu gebrakan yang sangat baik dan harus didukung,” katanya.
Mekeng berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha lokal baru di daerah pertambangan. Ia juga berharap pelaku usaha lokal yang mendapatkan kesempatan dapat berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar.
“Sehingga menimbulkan pengusaha-pengusaha lokal baru dan mereka diharapkan bisa membesar. Pengusaha lokal itu bisa menjadi besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mekeng menekankan perusahaan pertambangan besar seharusnya dapat berbagi ruang dengan pelaku usaha lokal dalam menjalankan kegiatan penunjang pertambangan.
“Jadi sudahlah kalau perusahaan-perusahaan besar itu mereka sudah menambang, ya kerjaan yang lain kasih ke perusahaan lokal. Jangan semua mereka mau ambil,” tegasnya.
Mekeng kembali menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai dapat memberikan peluang lebih luas bagi pengusaha lokal di daerah pertambangan.
“Jadi itu saya sepakat dengan keputusan itu,” pungkasnya