JAKARTA — Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) berada dalam kondisi stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.
Pertumbuhan ekonomi global di 2026 diperkirakan lebih rendah dari 2025 meski lebih baik dari proyeksi pertumbuhan sebelumnya, didukung oleh peningkatan investasi dan perdagangan terkait dengan pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI).
Namun demikian, keberlanjutan momentum pertumbuhan masih menghadapi tantangan dari kenaikan inflasi global akibat eskalasi konflik geopolitik yang kembali menaikkan harga minyak, serta fenomena very strong El Nino yang berpotensi mendorong kenaikan harga pangan dan komoditas pertanian.
Kenaikan inflasi tersebut memicu kebijakan suku bunga global higher for longer, ditandai dengan kenaikan suku bunga acuan di Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Pasar masih mengekspektasikan kenaikan suku bunga lanjutan di akhir 2026 hingga 2027.
Imbal hasil (yield) obligasi pemerintah juga menyentuh level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir. Di AS dan Eropa, angka ini kembali ke level sebelum 2008, sementara di Jepang menyamai level sebelum 1997. Tren ini turut dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah dan peningkatan penerbitan obligasi jangka panjang oleh hyperscalers untuk investasi terkait AI.
Di dalam negeri, indikator terkini menunjukkan perekonomian relatif stabil dengan inflasi yang terjaga sesuai target pemerintah. Kondisi ini mendorong permintaan domestik dan tingkat konsumsi masyarakat tetap kuat dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan itu, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. Hal ini mencerminkan kepercayaan global terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global, yang didukung oleh kontribusi sektor keuangan serta fundamental industri yang solid.
1. Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik bergerak dinamis pada September 2026 seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 per akhir September, terkoreksi 6,96 persen secara month-to-month (mtm) dan secara kumulatif terkoreksi 29,79 persen secara year-to-date (ytd).
Investor asing mencatatkan net sell di pasar saham sebesar Rp10,24 triliun pada bulan laporan (bandingkan dengan Agustus 2026 yang mencatatkan net buy Rp1,19 triliun). Kendati demikian, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik terpantau tetap manageable.
Rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tercatat di level 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya (Agustus 2026: 1,17 persen). Adapun Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) termoderasi menjadi Rp14,94 triliun (Agustus 2026: Rp15,86 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) akhir September 2026 ditutup pada level 439,05, terkoreksi tipis 0,23 persen mtm dan 0,41 persen ytd. Yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 14,12 bps mtm, sejalan dengan kenaikan imbal hasil obligasi global. Investor asing di pasar SBN membukukan net sell terbatas sebesar Rp0,34 triliun mtm (Agustus 2026: net buy Rp15,35 triliun). Sebaliknya, aliran dana asing di pasar EBUS korporasi mencatatkan net buy sebesar Rp0,91 triliun mtm.
Kinerja industri pengelolaan investasi mengalami penyesuaian. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp1.004,68 triliun per akhir September 2026, terkoreksi 1,55 persen mtm dan 3,65 persen ytd. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp637,07 triliun, sementara investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp10,43 triliun mtm.
Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026 hingga 30 September 2026, terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp105,63 miliar.
Jumlah investor di pasar modal terus menunjukkan peningkatan sejalan dengan penguatan ekosistem digital. Pada September 2026 (mtm), tercatat penambahan 1,03 juta investor baru, sehingga secara ytd jumlah investor tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.
Animo korporasi dalam menghimpun dana melalui Penawaran Umum masih tinggi, mencapai Rp186,03 triliun secara ytd. Jumlah ini terdiri atas 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Pada pipeline, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.
Melalui skema Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang September 2026 terdapat 15 Efek baru serta 9 penerbit baru dengan dana dihimpun Rp22,92 miliar, sehingga total agregat mencapai Rp2,06 triliun. Di pasar keuangan derivatif (10 Januari 2025–30 September 2026), 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK dengan volume transaksi mencapai 42.718 lot pada September 2026 (395.571 lot secara ytd).
Sementara di Bursa Karbon (26 September 2023–30 September 2026), tercatat 160 pengguna jasa terdaftar dengan volume transaksi agregat 1,98 juta tCO2e dan akumulasi nilai transaksi Rp93,97 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang PMDK sepanjang 2026 (per 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis. OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, denda Rp500 juta serta sanksi lainnya atas pelanggaran non-keterlambatan. Khusus September 2026, denda pelanggaran ketentuan PMDK tercatat sebesar Rp8,5 miliar disertai lima peringatan tertulis.
2. Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 naik ke level 13,65 persen year-on-year (yoy) dengan total penyaluran kredit mencapai Rp9.178 triliun (Juli 2026: 13,58 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,11 persen yoy, diikuti kredit modal kerja sebesar 11,45 persen yoy, dan kredit konsumsi sebesar 5,07 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,18 persen yoy, sementara kredit UMKM tumbuh positif 2,32 persen yoy. Berdasarkan kepemilikan, bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 16,41 persen yoy.
Baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) dalam SLIK per Agustus 2026 tercatat sebesar Rp31,41 triliun (tumbuh tinggi 29,10 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 34 juta. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun.
Likuiditas perbankan berada di level memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 102,31 persen dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,04 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,1 persen.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,11 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,56 persen. Profitabilitas perbankan (ROA) berada di level 2,43 persen dengan permodalan yang kuat, tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,10 persen.
Terkait pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 38.796 rekening indikatif, serta memperluas penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pihak terkait.
Selain itu, sepanjang September 2026 OJK mencabut izin usaha tiga BPR/BPRS berikut:
PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) terhitung sejak 1 September 2026.
PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta (Badung, Bali) terhitung sejak 17 September 2026.
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang, Banten) terhitung sejak 25 September 2026.
3. Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Aset industri asuransi per Agustus 2026 mencapai Rp1.200,55 triliun (naik 2,56 persen yoy). Total aset asuransi komersial mencapai Rp982,18 triliun (tumbuh 3,59 persen yoy) dengan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp255,40 triliun (tumbuh 2,66 persen yoy). Premi asuransi jiwa tumbuh 7,01 persen yoy menjadi Rp125,75 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,35 persen yoy menjadi Rp99,61 triliun. Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi masing-masing tercatat di level 471,57 persen dan 331,52 persen (di atas threshold 120 persen).
Asuransi non-komersial mencatatkan total aset Rp218,37 triliun (terkontraksi 1,85 persen yoy). Di industri dana pensiun, total aset per Agustus 2026 tumbuh 6,99 persen yoy menjadi Rp1.724,14 triliun. Program pensiun sukarela tumbuh 4,31 persen yoy (Rp412,39 triliun), sedangkan program pensiun wajib tumbuh 7,86 persen yoy (Rp1.311,75 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 5,17 persen yoy menjadi Rp46,30 triliun.
OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif namun lebih moderat: asuransi diproyeksikan tumbuh 2–4 persen, dana pensiun 4–6 persen, dan penjaminan mencapai 28–30 persen akibat reklasifikasi aset KUR.
Langkah penegakan ketentuan PPDP meliputi pemenuhan ekuitas minimum tahap ke-1 tahun 2026 (80,69 persen perusahaan asuransi/reasuransi, 79,17 persen perusahaan penjaminan, dan 85,45 persen perusahaan penunjang telah memenuhi syarat), pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi/reasuransi serta 8 dana pensiun, hingga pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga beroperasi tanpa izin.
4. Perkembangan Sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya)
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,68 persen yoy pada Agustus 2026 menjadi Rp514,08 triliun, didorong pembiayaan modal kerja yang naik 5,40 persen yoy. Profil risiko terjaga dengan NPF gross 3,04 persen dan NPF net 0,83 persen, serta gearing ratio 2,04 kali (jauh di bawah batas maksimum 10 kali). Pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy menjadi Rp13,61 triliun.
Pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen yoy menjadi Rp16,50 triliun. Penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkontraksi 0,33 persen yoy menjadi Rp1,05 triliun, sementara simpanan tumbuh 7,70 persen yoy menjadi Rp0,63 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 22,07 persen yoy menjadi Rp106,94 triliun dengan tingkat risiko TWP90 di posisi 4,73 persen. Penyaluran pembiayaan pergadaian tumbuh 44,60 persen yoy menjadi Rp156,61 triliun, didominasi produk gadai sebesar Rp132,84 triliun (84,82 persen). OJK juga memberikan persetujuan perluasan wilayah usaha skala nasional kepada dua perusahaan pergadaian (PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar), menjadikan total 7 perusahaan pergadaian berskala nasional.
Sepanjang September 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 8 Pindar, dan 18 Perusahaan Pergadaian. Selain itu, OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital karena berada dalam status Pengawasan Khusus dan tidak dapat disehatkan.
5. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
Ekosistem IAKD menunjukkan perkembangan progresif. Hingga September 2026, OJK menerima 372 permintaan konsultasi regulatory sandbox. Terdapat 4 peserta sandbox aktif dan 7 peserta yang dinyatakan “Lulus” dengan berbagai model bisnis inovatif.
OJK resmi menerbitkan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) melalui KEP-21/D.07/2026 pada 22 September 2026, yang sekaligus merampungkan seluruh proses perizinan CPFAK dari Bappebti. Ekosistem perdagangan kripto didukung oleh 2 bursa kripto (CFX dan ICEX) serta 34 entitas berizin. Akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026 dengan nilai transaksi Rp23,16 triliun.
OJK juga berpartisipasi dalam Korean Blockchain Week 2026 bersama SEC Thailand untuk memperkuat kolaborasi regulator internasional. Di samping itu, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 5 Penyelenggara ITSK dan 5 Penyelenggara AKD-AK selama September 2026.
6. Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan. Per 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13.310.053 peserta. Program OJK PEDULI mencatat 52.438 duta literasi keuangan.
Dari aspek pelindungan konsumen, OJK memberikan 141 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 52 sanksi denda kepada PUJK, serta memfasilitasi penggantian kerugian konsumen senilai Rp82,96 miliar. Melalui APPK, OJK menerima 527.389 permintaan layanan dan 82.092 pengaduan.
Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026 telah menerima 702.342 laporan, memblokir 702.833 rekening, dan mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar.
7. Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah strategis berikut:
Menetapkan kebijakan perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di 8 kabupaten di NTT berdasarkan POJK Bencana.
Memperketat ketentuan Short Selling dan menyesuaikan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai menjadi hingga Rp1 per saham guna meningkatkan likuiditas pasar.
Menerbitkan sejumlah POJK baru, termasuk POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (langkah awal Demutualisasi Bursa Efek), serta regulasi terkait Komoditas Strategis dan Lembaga Penjamin.
Memperluas kewenangan LAPS SJK untuk menangani sengketa pada bidang sistem pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia per 11 September 2026.