telusur.co.id - Kesiapan alat berat menjadi salah satu tantangan dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Persoalannya bukan semata-mata jumlah unit yang tersedia, melainkan kemampuan mobilisasi, ketersediaan suku cadang, kesiapan operator dan teknisi, serta produktivitas alat di lokasi proyek.
Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM), Dewanti menuturkan, alat berat merupakan bagian penting dari rantai pasok pembangunan infrastruktur. Kebutuhan alat berat mengikuti dinamika sektor konstruksi, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan energi.
Karena itu, ketersediaan unit perlu diimbangi dengan kesiapan operasional dan dukungan logistik agar pekerjaan dapat berlangsung sesuai jadwal.
"Ketersediaan unit saja tidak cukup. Alat berat harus hadir di lokasi yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi siap beroperasi,” ujar Dewanti dalam webinar bertajuk "Tantangan Pasar Alat Berat untuk Mendorong Peningkatan Supply Chain dalam Infrastructure Delivery" digelar Pustral UGM, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Dari sisi pengguna, Dewan Pembina Perkumpulan Tenaga Ahli Alat Berat Indonesia (PERTAABI), Rochman Alamsjah memaparkan, permintaan alat berat dipengaruhi oleh perkembangan sektor pertambangan dan kebijakan produksi. Produksi batu bara nasional meningkat dari 615 juta ton pada 2021 menjadi 836 juta ton pada 2024, sebelum turun 2,3 persen menjadi 817 juta ton pada 2025.
Namun, peningkatan produksi tidak serta-merta diikuti kenaikan kebutuhan armada dalam proporsi yang sama karena efisiensi alat dapat mengakomodasi tambahan volume pekerjaan.
Rochman menilai, pemilihan alat perlu mempertimbangkan biaya sepanjang umur pakai, biaya per ton atau per meter kubik, keandalan, serta dukungan purnajual, bukan hanya harga pembelian.
Dari sisi pasokan, Dewan Pakar PERTAABI, Edi Santoso, menyebut pengadaan alat berat berfluktuasi dari sekitar 20.000 unit pada 2022 menjadi 14.500 unit pada 2025, dengan estimasi 15.100 unit pada 2026. Fluktuasi tersebut dipengaruhi kebijakan kuota pertambangan, nilai tukar rupiah, harga komoditas global, dinamika sektor konstruksi, serta peralihan sebagian pengguna ke pasar sewa dan alat bekas. Sektor konstruksi menyerap sekitar 45 persen pasar alat berat, sedangkan pertambangan sekitar 35 persen.
Edi memperkirakan kebutuhan nasional mencapai 16.000–18.000 unit per tahun, sementara kapasitas perakitan domestik berada pada kisaran 8.000–10.000 unit per tahun.
"Pasokan nasional saat ini cukup secara volume, tetapi belum mandiri secara struktur karena 45–55 persen kebutuhan masih dipenuhi melalui impor unit utuh maupun komponen inti,” ungkap Edi.
Perspektif pemerintah disampaikan Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Airyn Saputri Harahap. Ia memaparkan kebijakan peralatan konstruksi, termasuk kewajiban pencatatan sumber daya material dan peralatan melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Dalam paparannya, Airyn menyebut pagu anggaran Kementerian PU tahun 2027 sebesar Rp114,59 triliun, dengan Rp106,06 triliun atau 92,56 persen dialokasikan untuk pembangunan nonpadat karya.
Pada pekerjaan konstruksi Kementerian PU tahun anggaran 2025, tercatat 49.917 unit peralatan, dengan ekskavator dan truk jungkit mencakup 48,95 persen.
Airyn juga menyoroti biaya bahan bakar yang mencapai 30–40 persen dari biaya operasional serta pentingnya sertifikasi operator yang mencakup 62 skema jabatan kerja.
Sementara itu, Ketua Program Studi Teknik Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat (TPPAB), Departemen Teknik Mesin Sekolah Vokasi UGM, Yosephus Ardean K. Prayitno, menyoroti hubungan antara teknologi, efisiensi energi, dan kesiapan sumber daya manusia.
Menurutnya, periode 2027–2031 akan ditandai penggunaan armada campuran, dengan mesin diesel berbahan bakar B50 masih mendominasi, sementara teknologi hibrida dan listrik berkembang pada segmen tertentu dan hidrogen mulai diuji coba di sektor pertambangan.
Perubahan teknologi tersebut menuntut peningkatan keterampilan operator dan teknisi sekaligus kemampuan mengelola kinerja alat.
"Pertumbuhan alat berat hanya akan menopang pembangunan infrastruktur bila setiap unit menghasilkan lebih banyak kerja per liter, per jam, dan per teknisi,” ujar Yosephus.
Yosephus juga mengusulkan pengembangan basis data peralatan nasional yang tidak hanya mencatat jumlah unit, tetapi juga jam operasi, waktu henti (downtime), konsumsi energi, dan jenis sistem penggerak atau powertrain.
Data tersebut dapat membantu pemangku kepentingan menilai produktivitas alat sekaligus menentukan kebutuhan perawatan dan pengembangan teknologi.
Ia turut menawarkan kolaborasi dalam pengembangan modul Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pengujian B50 dan retrofit, serta program magang teaching factory bersama industri.
Usulan tersebut menempatkan penguatan kompetensi dan pemanfaatan data sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas armada.[Nug]