Henry Yosodiningrat: Pasca Putusan MK, Bola Politik Gibran Berpindah ke Istana

by Rikky Affandi Daulay |
Henry Yosodiningrat: Pasca Putusan MK, Bola Politik Gibran Berpindah ke Istana
Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat

JAKARTA, Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat menilai polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Henry, putusan tersebut memang tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, ia menilai persoalan itu kini bergeser dari ranah yudisial menuju ranah konstitusional dan politik.

“Secara yuridis Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Tetapi secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu belum serta-merta berakhir,” kata Henry dalam analisisnya.

Henry menyoroti pertimbangan MK yang, menurut dia, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Meski demikian, kata Henry, MK tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan putusan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mendorong pemakzulan Gibran.

“Keliru apabila putusan MK langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Tidak sesederhana itu,” ujarnya.

Henry menegaskan, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki alasan serta mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, menurut dia, sama kelirunya apabila putusan MK dianggap telah menutup seluruh persoalan.

Ia menilai perhatian selanjutnya akan tertuju kepada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional, termasuk DPR dan MPR, apabila persoalan tersebut hendak ditindaklanjuti.

Pada saat yang sama, Henry melihat sikap Presiden Prabowo Subianto akan memiliki bobot politik besar.

Bukan karena Presiden dapat menentukan nasib Wakil Presiden di luar konstitusi, melainkan karena posisi Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan figur sentral koalisi akan memengaruhi arah politik persoalan tersebut.

“Di sinilah bola politik itu berpindah,” kata Henry.

Menurut Henry, Prabowo menghadapi kepentingan menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum.

Karena itu, polemik mengenai Gibran dinilai telah melampaui persoalan personal dan menyentuh pertanyaan lebih mendasar mengenai relasi antara hukum dan kekuasaan.

“Bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri? Inilah ujian sesungguhnya,” ujarnya.

Henry menilai kelanjutan polemik tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana DPR, MPR, pemerintah, serta kekuatan politik menyikapi konsekuensi putusan MK.

“Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pasca putusan MK. Tetapi persoalannya kini telah berubah,” kata Henry.

Menurut dia, perdebatan selanjutnya bukan lagi sekadar soal pihak yang menang atau kalah di MK, melainkan bagaimana negara menjawab persoalan konstitusional yang dinilainya masih tersisa setelah putusan tersebut.

Komentar

Berita Terkait