JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA Indonesia) pada 8 oktober 2026 telah menggelar rapat kerja yang dipandu langsung oleh Sekretaris Jenderal APHA, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
Raker tersebut untuk membahas persiapan agenda akhir tahun organisasi serta penguatan kontribusi akademisi dalam perlindungan dan pengembangan hukum adat di Indonesia.
Salah satu agenda utama yang direncanakan adalah Refleksi Akhir Tahun APHA Indonesia yang akan diselenggarakan di Universitas Borobudur, Jakarta, melalui seminar internasional hasil kerja sama APHA Indonesia dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Seminar ini akan menghadirkan narasumber dari India untuk mendiskusikan perbandingan skema perlindungan hukum bagi masyarakat adat di India dan Indonesia, termasuk tantangan pengakuan, perlindungan hak, serta peran negara dalam menjaga keberlangsungan masyarakat adat. Ketua APHA Indonesia, Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H., juga akan mengupayakan pelibatan DPR RI dalam forum tersebut agar diskusi akademik dapat terhubung langsung dengan proses pembentukan kebijakan dan legislasi nasional.
Selain seminar internasional, Refleksi Akhir Tahun APHA akan menjadi forum evaluasi dan perumusan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan serta advokasi. Salah satu program yang dipersiapkan adalah Academic Activism, yakni pelatihan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen-dosen muda dengan pendekatan berbasis masyarakat hukum adat. Program ini direncanakan berlangsung di komunitas Masyarakat Adat Tengger, sehingga para dosen tidak hanya memperdalam kajian hukum adat secara teoretis, tetapi juga memahami persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta mengembangkan bentuk pengabdian yang relevan dan berkelanjutan.
Dalam waktu dekat, pada November 2026, APHA Indonesia juga diarahkan oleh Ketua Dewan Pembina APHA, Prof. Dr. Catharina Dewi Wulansari, untuk berkontribusi dalam kegiatan pelatihan penyelesaian kasus-kasus yang dihadapi masyarakat hukum adat yang merupakan kerjasama Program Studi Doktor Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung dengan Universitas Lampung (Unila), kegiatan akan dilaksanakan di Unila. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas para pihak dalam memahami dan menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat. Salah satu luaran yang ditargetkan adalah penyusunan buku pedoman penyelesaian kasus masyarakat hukum adat yang dapat dimanfaatkan sebagai referensi akademik dan panduan praktis bagi dosen, pendamping masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Melalui rangkaian agenda tersebut, APHA Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran asosiasi sebagai wadah pengembangan keilmuan hukum adat yang tidak berhenti pada diskusi akademik, tetapi juga berkontribusi pada perumusan kebijakan, peningkatan kapasitas dosen, dan penyelesaian persoalan konkret yang dihadapi masyarakat hukum adat.
APHA Indonesia berharap kolaborasi antara akademisi, pembentuk kebijakan, dan masyarakat hukum adat dapat terus diperluas sehingga pengembangan hukum adat di Indonesia semakin berorientasi pada perlindungan hak, penguatan pengakuan, serta keadilan bagi masyarakat hukum adat.(fie)