BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha

by Malik Sihite |
BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (tengah) saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta. Sumber foto: Telusur/Malik Sihite.

Pemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Namun, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Aturan khusus itu disiapkan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan proporsional, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pemerintah terus mematangkan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik. Pemerintah juga berupaya memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

"Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” sambung Haikal Hasan.

Haikal Hasan menjelaskan, penerapan Wajib Halal, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan merupakan bentuk pelarangan, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi itu ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan penerapan Wajib Halal dilakukan secara tertib dan terukur melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan. Seluruh proses tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Haikal Hasan juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain memastikan kesiapan implementasi, sambung dia, BPJPH mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Peringatan ini dinilai penting, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Haikal Hasan menuturkan, penipuan dapat dilakukan melalui komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH, disertai permintaan pembayaran sejumlah uang kepada pelaku usaha dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Karena itu, lanjut dia, pelaku usaha diimbau untuk mencermati setiap komunikasi dan permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPJPH agar tidak menjadi korban penipuan di tengah proses implementasi kebijakan Wajib Halal.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait