telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar meminta pemerintah memperjelas mekanisme pemulihan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraannya tanpa kehendak bebas.
Tonny menilai usulan pengaturan mengenai pemulihan kewarganegaraan dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan perlu segera didorong. Namun, menurut dia, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas, terutama menyangkut anak Indonesia yang diadopsi ke negara lain melalui mekanisme intercountry adoption dan kemudian diketahui menjadi korban perdagangan anak.
“Yang perlu diperjelas lagi adalah bagaimana dengan mereka yang sudah diadopsi ke negara lain melalui sistem intercountry adoption yang menjadi korban dari perdagangan anak,” kata Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan kasus adopsi yang dilakukan melalui prosedur resmi. Dalam kasus perdagangan anak, keberadaan dokumen yang dapat membuktikan asal-usul dan status kewarganegaraan korban kemungkinan tidak tersedia.
Karena itu, Tonny mempertanyakan mekanisme pembuktian yang dapat digunakan pemerintah untuk menetapkan seseorang sebagai korban perdagangan anak sekaligus memberikan akses terhadap pemulihan kewarganegaraan Indonesia.
“Perdagangan anak ini harus ada pembuktian dulu. Artinya ini perlu melalui prosedur penetapan hukum tentang korban perdagangan anak atau diakui saja,” ujarnya.
Tonny juga meminta Ditjen AHU merumuskan kategori dan persyaratan yang jelas mengenai pembuktian status korban perdagangan anak. Hal tersebut dinilai penting agar proses pemulihan kewarganegaraan tidak terhambat hanya karena korban tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
Dia menyinggung ketentuan yang menyatakan ketiadaan dokumen kewarganegaraan tidak serta-merta membuat seseorang dianggap bukan WNI sepanjang status tersebut masih dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak adanya dokumen kewarganegaraan tidak serta-merta berarti seorang bukan warga negara sepanjang status tersebut dapat dibuktikan menurut ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tonny.
Tonny menilai ketentuan tersebut perlu dipertajam agar dapat memberikan kepastian hukum bagi warga Indonesia yang kehilangan dokumen maupun status kewarganegaraannya dalam kondisi tertentu.
Ia juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masih terdapat warga Indonesia di luar negeri yang berpotensi mengalami persoalan status kewarganegaraan.
“Ini menunjukkan bahwa data ini belum semua, tapi banyak warga negara Indonesia yang memang harus diakui, diberikan kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia,” tuturnya.
Tonny pada prinsipnya mendukung langkah Ditjen AHU melakukan revisi pengaturan kewarganegaraan. Namun, dia meminta aspek perlindungan terhadap anak korban perdagangan manusia yang kemudian berada di negara lain turut dimasukkan secara jelas dalam rancangan pengaturan tersebut.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus mampu menjawab kondisi ketika korban telah dewasa dan ingin kembali memperoleh atau memulihkan kewarganegaraan Indonesia, sementara sejak awal tidak memiliki dokumen yang memadai akibat menjadi korban perdagangan anak.
“Kalau adopsi sudah jelas pasti ada surat-suratnya, tapi perdagangan anak pasti tidak ada. Itu bagaimana caranya untuk dia bisa mendapatkan kewarganegaraan,” pungkasnya.