Ombudsman Dinilai Sudah Kuat, Kini Meritokrasi Perlu Dikawal

by Farauq Iskandar |
Ombudsman Dinilai Sudah Kuat, Kini Meritokrasi Perlu Dikawal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar

telusur.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki posisi yang kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, pengawasan Ombudsman perlu diarahkan lebih jauh pada persoalan sistemik yang berpotensi berdampak terhadap kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan politisi senior Golkar saat menanggapi perlunya penguatan peran Ombudsman menyusul masih munculnya berbagai persoalan pelayanan publik, termasuk kasus di Lapas Cibinong, Selasa (29/9/2026).

“Kalau Ombudsman menurut saya sudah sangat amat kuat. Sudah sangat amat kuat. Dia lembaga pengawas pelayanan publik yang menjangkau seluruh kementerian dan lembaga,” ujar Agun.

Agun menjelaskan, berdasarkan mandatnya, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah. Ombudsman juga memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi serta melakukan upaya pencegahan.

Namun, ia menilai terdapat batasan yang perlu dipahami dalam menjalankan fungsi tersebut. Menurut Agun, Ombudsman bukan lembaga penyelidik dalam pengertian aparat penegak hukum, melainkan lembaga pengawas pelayanan publik yang salah satu pintu masuk kerjanya berasal dari laporan masyarakat.

“Karena tugas yang pertama itu menerima laporan,” katanya.

Agun kemudian menyoroti persoalan meritokrasi di lingkungan kementerian dan lembaga. Ia menilai jika sistem merit tidak berjalan secara konsisten, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh aparatur negara, tetapi juga masyarakat yang menerima pelayanan publik.

“Bagaimana kalau sudah secara sistemik meritokrasi tidak jalan. Itu kan menyangkut juga aspek pelayanan publik dari negara kepada masyarakat. Kalau meritokrasi ini nggak jalan, maka yang akan terdampak adalah masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Agun mendorong Ombudsman memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendorong adanya standar pelayanan yang jelas, khususnya berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.

Menurut dia, prinsip meritokrasi harus diterapkan dengan ukuran yang objektif. Salah satunya melalui rekam jejak pendidikan, pengalaman kerja, masa penugasan di daerah, hingga pengalaman menduduki jabatan struktural maupun sebagai staf.

“Hal-hal seperti ini yang harus dilakukan oleh ORI dengan melakukan komunikasi, koordinasi dengan MenPAN untuk membuat standar pelayanan yang terkait dengan promosi, mutasi, jadi meritokrasi itu jalan,” katanya.

Agun mencontohkan, dalam proses penempatan seseorang pada jabatan tertentu, kompetensi dan pendidikan semestinya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan sejak awal, bukan baru dipenuhi setelah seseorang menduduki jabatan.

“Contoh, hari ini kan kita sudah sama-sama tahu, orang dipilih dalam jabatan, baru pendidikan. Harusnya kan pendidikan dulu,” tegasnya.

Ia juga mendorong Ombudsman memanfaatkan data kepegawaian dari kementerian dan lembaga untuk melihat apakah proses promosi dan mutasi telah berjalan berdasarkan ukuran yang terukur.

Menurut Agun, data seperti lama seseorang bertugas di daerah, pengalaman menduduki jabatan struktural, hingga masa kerja sebagai staf dapat menjadi bagian dari indikator objektif dalam melihat penerapan meritokrasi.

“Kan harus ada ukuran. Dan tiap kementerian berbeda,” pungkasnya.

Agun menilai pendekatan berbasis data dan koordinasi lintas lembaga dapat membantu memastikan prinsip meritokrasi berjalan lebih konsisten sekaligus mencegah persoalan pelayanan publik yang bersumber dari tata kelola birokrasi.

tags :
agun gunanjar

Komentar

Berita Terkait