Karhutla, Kepala Ular Oligarki, dan Komitmen Penegakan Hukum Pemerintah

by Telusur Opini |
Karhutla, Kepala Ular Oligarki, dan Komitmen Penegakan Hukum Pemerintah
Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P., Tenaga Ahli DPR RI Bidang Geopolitik, Hubungan Internasional, dan ESDM

Oleh: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P., Analis Kerja Sama Luar Negeri Lemhannas RI 2015-2017 / Tenaga Ahli Bidang Geopolitik, Hubungan Internasional, dan ESDM DPR RI / Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)

Sulit untuk menyebut bahwa terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif yang melanda Indonesia dari Pulau Sumatera hingga ujung timur Indonesia di Papua dalam beberapa bulan terakhir adalah murni bencana alam (natural disaster). Berdasarkan indikator-indikator yang ada, utamanya fakta yang berhasil ditemukan seperti data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahwa 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan pada 2026 tepat berada di wilayah konsesi perusahaan—area perkebunan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), dan pertambangan, sangat jelas dan terang benderang bahwa karhutla yang terjadi adalah sesuatu yang bersifat by design, yang artinya bukan kebetulan, ada subjek pelakunya, ada unsur pelanggaran hukumnya.

Pemerintah di bawah kendali Presiden Prabowo juga tak menampik bahwa karhutla yang hingga saat ini telah membakar setidaknya 637 ribu hektar lahan berdasarkan data Auriga Nusantara per Agustus 2026 merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir yang melibatkan pelaku kejahatan baik secara individu maupun korporasi. Presiden Prabowo bahkan tak segan-segan menyebut situasi yang terjadi sebagai terorisme lingkungan. Frasa terorisme ini secara tersurat maupun tersirat menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan sudah melampaui batas wajar atau bersifat luar biasa (extraordinary crime).

Pernyataan pemerintah ini tak berlebihan. Kerusakan ekosistem lingkungan hidup di hutan telah menimbulkan dampak destruktif yang luar biasa bagi makhluk hidup. Masyarakat adat kehilangan mata pencaharian, satwa liar kehilangan habitat dna terbunuh, rantai makanan menjadi terputus, serta potensi bencana alam besar di masa mendatang. Karhutla tidak hanya berdampak pada level domestik Indonesia saja. Pergerakan asap karhutla yang melampaui batas-batas dan sekat-sekat antarnegara (transboundary) telah menjadi faktor yang merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara sahabat. Singapura dan Malaysia menjadi dua negara yang paling terdampak. Pemerintah kedua negara yang pada awalnya bersikap tenang perlahan tapi pasti menaikkan tensi tekanan diplomatiknya.

Kebutuhan dan Ekspektasi Masyarakat

Pemerintah kedua negara bukan saja membawa Indonesia untuk menyelesaikan persoalan secara diplomatik multilateral di ASEAN, tapi juga tak segan melayangkan kritik secara langsung kepada Presiden Prabowo selaku kepala negara. Situasi berubah menjadi kurang kondusif karena pemerintah juga bersikap defensif bahkan resisten terhadap kritik-kritik yang ada. Sikap ini tentu sangat disayangkan meskipun ada sebagian pihak yang menganggapnya sebagai bentuk nasionalisme dan membela martabat bangsa. Namun, dengan menilik skala bencana saat ini, dampak destruktif yang ditimbulkan, bukan saat yang tepat untuk menarik urat syaraf dan beradu argumen dengan negara lain. Yang dibutuhkan saat ini adalah upaya pemadaman karhutla secara cepat, tepat, dan terukur, termasuk menyambut dukungan dan bantuan yang diberikan oleh negara-negara lain. Masyarakat lebih membutuhkan ini ketimbang berdebat secara diplomatik antarnegara.

Pada lapisan yang lebih esensial, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (law enforecement) terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Karhutla telah terjadi berbulan-bulan lamanya sepanjang 2026, tapi pemerintah terkesan melakukan penegakan hukum secara business as usual. Pemerintah memang telah menetapkan mereka yang diduga sebagai pelaku. Data yang dirilis oleh Polri menyebutkan bahwa telah ditetapkan 243 tersangka perorangan dari ratusan laporan polisi yang ditangani di berbagai daerah. Polri juga menetapkan sedikitnya 13 korporasi sebagai tersangka dengan rincian 8 korporasi di Kalimantan Barat, 4 korporasi di Kalimantan Tengah, serta 1 korporasi di Kalimantan Selatan. Selain itu, Polri juga turut menyidik 3 korporasi penanaman modal asing yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan secara terencana. Namun, penetapan ini terasa kurang bergigi.

Kejahatan Repetitif

Karhutla yang terjadi di Indonesia adalah fenomena berulang. Karhutla dalam labirin sejarah telah menjadi isu ekologis dan sosial yang sudah berlangsung sejak lama, bahkan berdekade-dekade lamanya. Periode1982-1983 menjadi karhutla terbesar pertama yang terjadi di Indonesia dengan lokus di Kalimantan Timur. 3 juta hektar lahan terbakar. Pada 1997-1998, karhutla menjadi salah satu bencana terburuk dalam sejarah. Karhutla yang terjadi di hutan-hutan Indonesia melepaskan emisi karbon dalam jumlah sangat masif ke atmosfer, memberikan dampak pencemaran udara bukan saja bagi masyarakat Indonesia, tapi juga negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pada 2015, karhutla kembali berulang terjadi dengan kasus terbakarnya lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan. Fenomena yang sama kembali terjadi pada 2019 dan 2023 dengan El Nino dituding sebagai dalang.

Fenomena karhutla yang terjadi secara repetitif di Indonesia menyuratkan fakta lugas bahwa kejahatan lingkungan sudah ada sekian lamanya di Indonesia, hidup berurat dan berakar tanpa penegakan hukum yang memadai. Kejahatan model ini tentu tidak bisa dilakukan oleh korporasi biasa, melainkan korporasi dari kelompok oligarkis yang memiliki kekuatan finansial besar dan mengendalikan banyak sumber daya, termasuk pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum yang korup. Kejahatan yang berulang menunjukkan bahwa mereka tidak takut hukum, bahkan merasa lebih besar dan digdaya ketimbang hukum itu sendiri. Hal ini tentu saja merupakan pelecehan hukum dan pelecehan terhadap marwah negara. Oleh sebab itu, pernyataan keras Presiden Prabowo dengan menyebut kelompok oligarkis ini sebagai teroris lingkungan sangat tepat dan berdasar.

Namun, akan menjadi langkah yang lebih tepat apabila pemerintah berani, mau, dan mampu menumpas kelompok oligarkis ini sampai ke akar-akarnya. Pemerintah harus berani memotong kepala ular oligarkinya, bukan sekadar memotong ekor sehingga berpotensi terus berulang di kemudian hari. Kelompok-kelompok oligarkis yang merusak lingkungan ini sangat berbahaya. Mereka mengakali pemerintah dan membodohi masyarakat. Dengan dalih Indonesia mengalami kekeringan di musim kemarau dan sedang dilanda El Nino, mereka membakar hutan secara masif dengan harapan masyarakat mudah dikelabui. Namun, mereka lupa bahwa masyarakat adat yang hidup di hutan-hutan Sumatera dan Kalimantan sangat memahami tanah dan bahasa alam tempat mereka hidup. Mereka juga lupa bahwa tidak semua pejabat dan aparat penegak hukum bisa disuap dan disogok.

Mereka juga lupa bahwa masyarakat juga sudah sangat cerdas. Ketika karhutla terjadi di lahan konsesi yang mereka miliki dan lahan yang terbakar langsung ditanami oleh sawit seperti yang terjadi Dharmasraya, Sumatera Barat, masyarakat semakin hakul yakin bahwa yang terjadi adalah by design, ulah oligarkis, dan demi kepentingan finansial skala sempit. Fakta empirik ini merupakan hal yang menyesakkan bagi masyarakat. Di televisi, masyarakat menyaksikan banyak satwa liar seperti orang utan terluka bahkan mati terbakar akibat kerakusan oligarki merusak alam. Yang lebih menyesakkan, mereka yang berjibaku memadamkan api karhutla seperti petugas pemerintah dan para relawan juga banyak yang turut menjadi korban jiwa, karena terdampak, kelelahan, dan banyak faktor penyebab lainnya. Masyarakat geram dan marah atas situasi yang terjadi. Kebatinan masyarakat yang terganggu oleh situasi ini perlu dan snagat wajib untuk direspons oleh pemerintah melalui dua kata, yakni penegakan hukum.

Uji Nyali Penegakan Hukum Pemerintah

Pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Berdasarkan UU Nomor. 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 (3)d secara eksplisit melarang pembakaran hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 miliar. UU Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 69 (1)h melarang secara tegas pembukaan lahan dengan cara membakar. Para pelanggar dijerat dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp.10 miliar. Selain itu, para pelaku dituntut pertanggungjawaban secara perdata untuk melakukan pemulihan lingkungan. Selain kedua regulasi tersebut, pengaturan serupa beserta sanksinya juga termaktub dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta beberapa pasal dalam KUHP Baru—Pasal 188, 308, dan 311. Beragam regulasi tersebut harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak menjadi “macan kertas” yang hanya garang dalam lembaran negara.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus berani dan bernyali mengungkap dalang-dalang besar dalam kasus karhutla yang terjadi di tanah air, bukan sekadar perusahaan subsidiary atau anak-anak usaha saja. Tanpa memotong langsung “kepala ular” oligarki, sangat mungkin kasus repetitif akan terjadi di masa-masa mendatang. Apa yang terjadi saat ini sudah sepatutnya dijadikan sebagai momentum untuk menebas para pelaku kejahatan lingkungan sampai ke akar-akarnya. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri baik kepada perorangan maupun korporasi harus diungkapkan kepada publik agar publik yakin bahwa pemerintah serius, tidak main-main, apalagi pandang bulu.

Langkah tegas nan serius dari pemerintah akan dapat menebalkan kredibilitas di mata publik dan menangkis sentimen miring bahwa pemerintah turut bermain dalam proyek biodiesel skala raksasa yang membutuhkan pasokan sawit dalam kuantitas yang besar. Langkah nyata penegakan hukum oleh pemerintah melaui pencabutan izin konsesi kepada pelanggar, penetapan daftar hitam kepada para pelaku, serta pengenaan sanksi pidana merupakan wujud aktualisasi komitmen pemerintah bahwa hukum masih menjadi panglima di republik ini, dan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan sosial lingkungan di masyarakat. Jangan sampai kejahatan lingkungan menjadi lingkaran setan yang sulit diputus dan berlangsung repetitif dari masa ke masa tanpa penegakan hukum yang memadai. **

Komentar

Berita Terkait