DKPP Gelar Bedah Buku “Penundaan Pemilu” Karya Raka Sandi

by Farauq Iskandar |
DKPP Gelar Bedah Buku “Penundaan Pemilu” Karya Raka Sandi

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara bedah buku berjudul “Penundaan Pemilu” karya Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Penerbitan buku ini diharapkan dapat memperkaya diskursus publik serta mendorong terwujudnya demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

Dalam pemaparannya, Raka Sandi menjelaskan bahwa penulisan buku tersebut terinspirasi dari pengalaman nyata saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 terpaksa ditunda akibat situasi darurat pandemi Covid-19.

“Lalu saya berpikir begini, kalau Pilkada itu kan dalam praktiknya ternyata bisa ditunda karena pengisian atas kekosongan jabatan itu dilakukan diatur dalam undang-undang melalui penjabat,” ujar Dewa.

Ia membeberkan bahwa dalam rekam jejak sejarah Indonesia, penundaan pemilu bukanlah hal yang baru. Peristiwa serupa tercatat pernah terjadi sejak awal kemerdekaan, era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, awal Reformasi, hingga Pilkada Serentak 2020.

“Jadi kalau saya bicara dalam perspektif sejarah, tentu kita tidak berbicara soal kemungkinan, tapi soal apa yang terjadi. Ini fakta-faktanya, karena berbagai situasi kedaruratan yang terjadi pada saat itu, pemilu ditunda,” jelasnya.

Meskipun dinamika sejarah dan kendala teknis pernah memaksa pemilu ditunda, Raka Sandi menegaskan bahwa para pemimpin bangsa sejatinya selalu bercita-cita menyelenggarakan pemilu secara periodik. Komitmen tersebut semakin dipertegas pasca-amandemen UUD 1945.

“Pemilu itu bisa dilakukan secara periodik atau ajeg ya. Itu yang luar biasa yang kita harus syukuri,” tuturnya.

Selain meninjau sisi historis, buku ini turut mengkaji Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, khususnya terkait tata cara pengisian kekosongan jabatan pasca-pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

“Nah, bagaimana dengan kaitannya dengan putusan MK? Tentu saya juga sedang melakukan penelitian ya, bahwa bagaimana nanti tentang pengisian jabatan dan lain sebagainya, itu masih dalam proses ya,” ungkap Dewa.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepastian jadwal pemilu secara periodik sebagai amanat konstitusi. Namun, jika situasi darurat yang tidak terhindarkan terjadi, aturan main yang jelas secara hukum sangat diperlukan agar seluruh proses yang berjalan tetap legitim dan sah di mata rakyat.

“Secara etis tentu kami menghormati kewenangan pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR. Nah, begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan ya, melaksanakan hukumnya dan menjaga aspek-aspek etisnya,” pungkas Dewa.

Komentar

Berita Terkait