198 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Utang, Rp 2,34 Triliun Tagihan Jatuh Tempo Belum Lunas

by Rikky Affandi Daulay |
198 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Utang, Rp 2,34 Triliun Tagihan Jatuh Tempo Belum Lunas

JAKARTA, Sebanyak 198 pemerintah daerah (pemda) atau 36,26 persen berpotensi mengalami kesulitan membayar utang jangka pendek. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mengindikasikan adanya tekanan likuiditas di daerah, terutama ketika sisa anggaran yang tersedia tidak cukup untuk menutup seluruh kewajiban yang harus segera dibayar.

Risiko tersebut muncul di tengah masih besarnya utang jatuh tempo dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum diselesaikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 18 Oktober 2026, utang jatuh tempo APBD tercatat Rp 5,74 triliun. Namun, realisasi pembayarannya baru mencapai Rp 3,4 triliun atau 59,36 persen.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 2,34 triliun kewajiban jatuh tempo yang belum dibayarkan.

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, BPK mengidentifikasi 198 pemda memiliki nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendeknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan daerah.

"Kondisi ini perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan pemda dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga," demikian dikutip dari dokumen IHPS I-2026, Senin (19/10/2026).

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan keuangan daerah bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran yang tersedia, melainkan juga kemampuan pemda menjaga kecukupan kas untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.

SiLPA Rp 64,14 Triliun Tak Menjamin Daerah Bebas Tekanan Kas

Di tingkat nasional, realisasi SiLPA dalam postur APBD per 18 Oktober 2026 mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun. Angka tersebut sekilas menunjukkan masih adanya ruang anggaran yang belum terpakai.

Namun, besarnya SiLPA secara agregat tidak serta-merta menjamin seluruh pemda memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar utang.

Kondisi keuangan setiap daerah berbeda, baik dari sisi penerimaan, ketersediaan kas, komposisi anggaran, maupun besaran kewajiban jangka pendek. Karena itu, dana yang tersisa dalam postur APBD secara keseluruhan tidak dapat langsung dianggap tersedia untuk menutup kewajiban seluruh daerah.

Tekanan juga terlihat dari realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target. Hingga 18 Oktober 2026, pendapatan daerah baru terkumpul Rp 780,199 triliun atau 65,5 persen dari target Rp 1.191,18 triliun.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai Rp 274,52 triliun atau 63,89 persen dari target Rp 429,64 triliun.

Belum optimalnya realisasi pendapatan tersebut dapat mempersempit ruang gerak pemda dalam mengatur arus kas, terutama apabila kewajiban pembayaran sudah jatuh tempo sementara penerimaan belum terealisasi sesuai rencana.

Kondisi ini membuat pengelolaan kas menjadi krusial. Tanpa perencanaan arus kas yang memadai, pemda berisiko menghadapi ketidaksesuaian antara waktu penerimaan dana dan jadwal pembayaran kewajiban.

BPK Soroti Belanja Tak Sesuai Kemampuan Fiskal

BPK mengungkapkan, potensi kesulitan pembayaran utang jangka pendek tersebut antara lain dipicu kelemahan pengelolaan anggaran dan manajemen kas yang belum memadai.

Permasalahan lainnya adalah penggunaan dana yang telah dialokasikan untuk tujuan tertentu (earmarked) guna membiayai belanja rutin. Praktik tersebut berisiko mengganggu pendanaan program yang seharusnya menjadi prioritas.

BPK juga menemukan pengelolaan keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan badan layanan umum daerah (BLUD) yang belum memadai. Apabila tidak ditangani, persoalan ini berpotensi mengganggu kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat belanja daerah yang melampaui kemampuan fiskal akibat penetapan target pendapatan yang tidak realistis.

BPK memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko fiskal daerah, menghambat pendanaan pembangunan, hingga menimbulkan persoalan hukum akibat keterlambatan pembayaran tagihan kepada pihak ketiga.

"Hal tersebut meningkatkan risiko fiskal daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap pemda karena terlambat membayar tagihan kepada pihak ketiga," tulis BPK dalam laporannya.

Risiko tersebut tidak berhenti pada neraca keuangan pemerintah daerah. Ketika pembayaran kepada kontraktor, pemasok barang dan jasa, atau pihak ketiga lainnya tertunda, pelaksanaan proyek dan kegiatan pemerintah berpotensi ikut terganggu.

Pada akhirnya, tekanan likuiditas juga dapat merembet ke tahun anggaran berikutnya. Pemda harus menyediakan anggaran untuk melunasi kewajiban lama sehingga ruang fiskal untuk membiayai pembangunan baru dan meningkatkan pelayanan publik semakin terbatas.

Pemda Diminta Prioritaskan Pelunasan Utang

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait agar memprioritaskan alokasi pembayaran utang belanja dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

Pemda juga diminta melakukan rasionalisasi anggaran agar belanja yang direncanakan sesuai dengan kapasitas keuangan yang realistis.

Selain itu, penguatan manajemen kas perlu dilakukan dengan memastikan ketersediaan dana riil sebelum menerbitkan surat penyediaan dana (SPD).

Langkah tersebut penting agar penerbitan dokumen penyediaan dana tidak mendahului kemampuan kas yang sebenarnya, sehingga risiko keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dapat ditekan.

"Serta memperkuat manajemen kas dengan memastikan ketersediaan dana riil sebelum menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) agar permasalahan gagal bayar tidak terulang kembali," kata BPK.

Temuan terhadap 198 pemda tersebut menjadi peringatan bahwa disiplin belanja dan pengelolaan kas tidak bisa hanya bertumpu pada besarnya anggaran yang tercatat. Kemampuan membayar kewajiban tepat waktu juga menjadi penentu kesehatan fiskal daerah.

Dengan masih adanya Rp 2,34 triliun utang jatuh tempo APBD yang belum dibayarkan, pemda perlu memastikan bahwa setiap komitmen belanja didukung penerimaan yang realistis dan ketersediaan kas yang memadai. Tanpa pembenahan tersebut, risiko penumpukan utang dan terganggunya pelayanan publik dapat terus membayangi keuangan daerah.

Komentar

Berita Terkait