telusur.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan memasukkan 92 warga negara asing (WNA) asal China ke dalam daftar penangkalan seumur hidup. Mereka terbukti terlibat dalam jaringan sindikat judi online internasional serta tindak pidana penipuan investasi yang beroperasi di wilayah Batam.
Setelah menjalani proses hukum keimigrasian, puluhan deteni tersebut langsung dideportasi secara massal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Guangzhou, China, menggunakan maskapai China Southern Airlines.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa deportasi tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok. Pemerintah China juga memberikan dukungan penuh dengan mengirimkan tim penjemput khusus serta menanggung biaya operasional pemulangan para deteni.
Dalam proses deportasi, Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan prosedur pemeriksaan khusus untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib. Pemeriksaan dilakukan mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan menuju pintu pesawat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional sekaligus menjaga keamanan nasional.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, mendukung kebijakan pencekalan seumur hidup terhadap para pelaku.
Menurut Meity, keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga dapat mengancam keamanan, stabilitas, dan integritas sosial. “Saya mendukung secara moril kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mencekal para pelaku seumur hidup karena terkait kedaulatan negara. Sikap tegas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak main-main terhadap pelanggaran imigrasi, termasuk kriminal seperti judi online,” ujar Meity.
Ia menilai keputusan tersebut menjadi pesan kuat bagi pihak asing yang berniat menjadikan Indonesia sebagai lokasi aktivitas kejahatan transnasional. “Mereka yang berencana melakukan hal yang sama, yaitu ingin memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi kejahatan transnasional akan berpikir ulang,” katanya.
Meski demikian, Meity mengingatkan pemerintah untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan transnasional karena besarnya pasar digital nasional. Dengan lebih dari 220 juta pengguna internet serta pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menjadi target menarik bagi jaringan kriminal internasional. “Infrastruktur digital dengan kecepatan internet yang baik dan mudahnya mendapatkan perangkat pendukung memudahkan operasi mereka. Sementara pengawasan di ranah siber juga masih perlu diperkuat,” jelasnya.
Meity juga menyoroti perkembangan pusat operasi penipuan daring dan judi online di kawasan Asia Tenggara yang mengalami pergeseran akibat kondisi keamanan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, konflik dan operasi keamanan di kawasan perbatasan Thailand-Kamboja, Laos, serta situasi di Myanmar membuat kelompok kriminal berpotensi mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Karena itu, ia meminta pemerintah terus meningkatkan pengawasan keimigrasian, keamanan siber, dan kerja sama internasional agar Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan kejahatan lintas negara. “Sistem keamanan dan pengawasan imigrasi kita harus terus diperkuat agar tidak dianggap lemah dan longgar terhadap warga negara asing,” pungkasnya.



