telusur.co.id - Polisi melakukan tes psikologi terhadap dua pelaku pelecehan seksual di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya yang jalani tes psikologi yakni Ketua Yayasan bernama Sudriman dan pengasuh panti Yusuf Bachtiar.

"Untuk kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (11/10/24).

Ade menjelaskan, tes psikologi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dua pelaku. Selain itu, polisi juga mendalami motif keduanya tega melakukan aksi bejat itu.

"Didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," katanya.

Selain memproses kedua tersangka, polisi masih memburu sayu terduga pelaku lain, yakni Yandi Supriyadi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Prt)