Amandemen UUD 45 Belum Diperlukan, PPHN Cukup Payungi Melalui UU - Telusur

Amandemen UUD 45 Belum Diperlukan, PPHN Cukup Payungi Melalui UU


telusur.co.idWakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menyampaikan hasil kajiannya mengenai rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, rencana amandemen UUD NRI Tahun 1945 belum memiliki urgensi untuk dilakukan hari ini setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak.


Syarief Hasan menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang tidak diperlukan. “Setelah melalui kajian bersama para akademisi, kami mendapatkan masukan bahwa Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar dan tidak terkontrol sehingga tidak perlu untuk dilakukan.”, ungkap Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. “Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti Masa Jabatan Presiden/Eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum.”, ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan, RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. “Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan pada setiap era kepemimpinan.”, ungkap Syarief Hasan.

Ia juga menceritakan masukan-masukan yang didapatkan dari para sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. “Sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah yang kami datangi lewat program FGD MPR RI menyatakan GBHN belum perlu dihadirkan hari ini, sebab kita sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan.”, ungkapnya.

Ia juga menceritakan, pada masa Pemerintahan SBY, pembangunan yang berlandaskan RPJPN berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kita melihat, selama 10 tahun SBY memerintah, Income Perkapita rakyat naik dari USD 1.100 menjadi USD 3.850. Ini adalah buah dari konsistensi dan terarah berdasarkan  UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17 tahun 2007 tentang RPJPN.", ungkap Syarief Hasan.

Tidak hanya itu, syarief Hasan menambahkan, pengangguran dan kemiskinan juga menurun tajam. "Berkat konsistensi menjalankan program sesuai RPJPN, kemiskinan di era kepemimpinan SBY turun tajam dari 16,7% menjadi 10,96% persen. Pengangguran juga turun drastis dari 9,9% menjadi 5,7%. Hal ini menunjukkan urgensi RPJPN dalam pengelolaan pembangunan Indonesia.", jelas Syarief Hasan.

Ia juga menilai, konsistensi pembangunan yang dilakukan di masa Pemerintahan SBY membuktikan RPJPN masih relevan untuk digunakan, tanpa perlu amandemen UUD NRI 1945. "Asalkan setiap era kepemimpinan konsisten mengikuti RPJPN maka pembangunan pasti akan terarah. Namun pertanyaannya sekarang adalah apakah era setelah SBY, pembangunan berkelanjutan masih diterapkan?.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, masukan dari perguruan tinggi yang merupakan pilar dalam kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat dibutuhkan hari ini. “Kami sejak awal melibatkan perguruan tinggi untuk memberikan masukan. Mereka menolak amandemen UUD NRI 1945 secara keseluruhan. Meskipun ada yang menerima amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas, namun jumlahnya kecil sehingga kami melihat akademisi dan masyarakat dominan menolak amandemen.”, cerita Syarief Hasan.

Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan, Pimpinan MPR RI akan melibatkan seluruh masyarakat dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia. “Semua masyarakat, khususnya akademisi akan terus kami libatkan untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan isu-isu ketatanegaraan. Kami dari Partai Demokrat akan mengawal aspirasi rakyat Indonesia, termasuk harapan untuk tidak dilakukannya amandemen dan cukup menggunakan UU RPJPN dalam merancang pembangunan berkelanjutan.”, tutup Syarief.

Ia juga menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam secara komprehensif mengenai rencana Amandemen UUD NRI Tahun 1945. "Kami berkewajiban mendengarkan aspirasi masyarakat dari semua stakeholder. Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi. Itulah mengapa saya hadir di berbagai kampus-kampus di Indonesia dan mendengarkan aspirasi mereka.", tutupnya.[]


Tinggalkan Komentar