telusur.co.id - Jelang pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (bupati) Kabupaten Simalungun tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah sepakat perihal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dijadikan sebagai persyaratan penggunaan Dana untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, disepakati Jumat lalu, di Raya, Kantor Badan Keuangan Pemerintah Simalungun, itu artinya dana untuk Bawaslu Simalungun akan segera cair dan tahapan rekrutmen pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) segera dibuka.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution, Sabtu (9/11/2019)  dan proses penandatanganan NPHD itu langsung oleh Frans Saragih Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, disaksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun.  

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution mengatakan bahwa proses penandatanganan NPHD yang dilakukan tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah daerah Kabupaten Simalungun terhadap seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan pengawasan pilkada di Kabupaten Simalungun pada tahun 2020 mendatang.

Dan dalam NPHD disebut bahwa Pemerintah Daerah telah mengalokasikan Anggaran kepada Bawaslu Simalungun sebesar Rp. 15.041.470.000 dengan tiga tahap pencairan, diantaranya tahap I (satu) dengan persentase 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD atau sebesar Rp. 6.016.588.000,- (enam milyar enam belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Untuk tahap II (dua) dengan persentase 50% (lima puluh persen) dari nilai NPHD atau sebesar Rp. 7.520.735.000,- (tujuh milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), dicairkan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara pada pencairan tahap III (tiga) dengan persentase 10% (sepuluh persen) dari nilai NPHD sebesar Rp. 1.504.147.000,- (satu milyar lima ratus empat juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara. Ujar Choir.

Saat dikonfirmasi, apakah dana yang tercatat dalam NPHD itu sudah cukup, Choir yang dikenal tegas dalam bertindak ini mengatakan, Bilamana nantinya anggaran tersebut tidak mencukupi saat pelaksanaan Pilkada maka Bawaslu dipersilahkan mengusulkan anggaran tambahan kembali kepada Pemerintah Daerah pada anggaran perubahan (P-APBD) tahun 2020 dan selajutnya akan diadakan addendum NPHD sebagaimana mestinya. Kata Choir.

Jadi semua ini dilakukan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang harus kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga penyelenggaraan pilkada 2020 harus mendapatkan dukungan pemerintah daerah, untuk Penyelengara Pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan berbagai pengawasan tahapan pilkada pada tahun 2020 ini, Ujar Choir didampingi Mulai Adil Saragih Kordiv Pengawasan Bawaslu Simalungun.

Frans Saragih selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun juga berharap agar dalam penggunaan anggaran seperti yang tertuang dalam naskah dimaksut kelak dapat dipertanggungjawabkan juga sebaik mungkin, dan kiranya dalam pelaksanaan Pilkada di Simalungun berjalan dengan aman dan damai, dan jika dana tambahan diperlukan dikala anggaran ini masih kurang sesuai penggunaannya, tentu bisa diajukan kembali pada P-APBD tahun 2020 tentu dengan mekanisme yang ada, Ujar Frans.

Bawaslu Simalungun Akan Rekrut Panwascam

Sementara itu Bawaslu Simalungun dalam akun FB, website Bawaslu Simalungun dan Instagramnya juga sudah mulai mengajak/bersosialisasi dan membuat informasi untuk mendaftar menjadi Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dimana dalam rekrutment Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ini dilakukan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, sebelum pendaftaran Calon Panwascam dibuka, Bawaslu akan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam disusul dengan mengeluarkan persyaratan menjadi Calon Anggota Panwascam, dimana pelamar adalah WNI berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, pendidikan paling rendah SLTA, tidak pernah menjadi anggota Parpol atau telah mengundurkan diri dari anggota Parpol sedikitnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota dewan perwakilan.

Menurut Choir, pembentukan Panwascam itu melalui tahapan diantaranya;

1.      Tanggal 6-12 November 2019 Sosialisai Pendaftaran

2.      Tanggal 13-26 November Pengumuman Pendaftaran

3.      Tanggal 27 November -3 Desember Pendaftaran dan Penerimaan Berkas.

4.      Tanggal 27 November-4 Desember Penelitian kelengkapan berkas persyaratan Administrasi

5.      Tanggal 5 Desember Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran waktu Pendaftaran

6.      Tanggal 6-10 Desember Penerimaan Berkas Dimasa Perpanjangan Waktu Pendaftaran

7.      Tanggal 6-11 Desember Penelitian Berkas Pendaftaran Dimasa waktu Perpanjangan Pendaftaran

8.      Tanggal 12 Desember Pengumuman Hasil Penelitian Adminsitrasi

9.      Tanggal 12-15 Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat

10.    Tanggal 13-17 Desember Ujian Tertulis

11.    Tanggal 13-17 Desember Wawancara

12.    Tanggal 18 Desember Pengumuman Hasil Wawancara

13.    Tanggal 20-21 Desember Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (sbk)

Laporan : Zest