telusur.co.id -Perselisihan hak kewajiban dan penelantaran anak di lingkup keluarga besar pendiri Sahid Group mencuat dalam proses mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini ditempuh dengan merujuk pada warkat dan amanat almarhum Sukamdani anak-anak mengurus dan menyekolahkan para cucunya utamanya cucu yang dilahirkan dari Yumiati, termasuk agar pembagian harta gono-gini dilakukan secara adil dan tidak ada yang saling serakah.
Kuasa hukum para penggugat dari NR Law Firm, Anggrian Rahmanu, S.H., menegaskan bahwa pesan mendiang tokoh nasional tersebut telah tertuang secara resmi dalam dokumen tertulis.
Wasiat Pak Sukamdani (alm) jelas, anak-anak wajib diurus dan disekolahkan. Amanat itu disampaikan tahun 2006 yang dituangkan dalam akta yang ditandatanganinya,” ujar Anggrian, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses mediasi perkara Nomor 111/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst tersebut, anak-anak dari NBS yang merupakan cucu almarhum Sukamdani menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp30 miliar serta pengalihan sejumlah aset properti dari ayah kandung mereka.
Anggrian menyampaikan bahwa tuntutan ini diajukan karena tergugat dinilai telah melalaikan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan nafkah maupun biaya pendidikan selama kurang lebih 21 tahun.
Tuntutan ini sudah menjadi kewajaran, dikarenakan sudah berlalu 21 tahun yang lalu,” lanjut Anggrian.
Dalam draf proposal perdamaian yang diserahkan kepada mediator hakim Mailanny, S.H., pihak penggugat meminta pengalihan hak kepemilikan atas beberapa aset properti.
Aset tersebut meliputi satu unit rumah di Rancamaya Golf Estate (Bogor), tiga unit apartemen di Sahid Sudirman Residence (Jakarta Pusat), serta bangunan Ruko Blue Pacific di Kebayoran Baru (Jakarta Selatan).
Upaya hukum ini terpaksa diambil setelah pendekatan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh ibu kandung penggugat, Yumiati Matsuda, tidak kunjung mendapatkan iktikad baik dari pihak tergugat.
Sebenarnya kami tidak ingin mengurus ini sampai ke pengadilan, kami harapkan selesai di mediasi,” kata Anggrian menutup keterangannya.(fie)



