Anggota DPR: Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Gunakan KTP - Telusur

Anggota DPR: Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Gunakan KTP

Anggot Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. (Ist).

telusur.co.id - Penggunaan aplikasi pedulilindungi seharusnya tidak menjadi syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter. Masyarakat kelompok sasaran, cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menanggapi pertanyaan wartawan.
Menurut Amin, penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.

“Jangankan menggunakan aplikasi pedulilindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/6/22).

Selain itu penggunaan aplikasi tersebut terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi. Padahal, lanjut Amin, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.

“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” kata Amin.

Menurut Amin, penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini.

Maka, kata dia, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup, jadi tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah. Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak.

"Namun demikian, saya meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.

"Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini, dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar