telusur.co.id - Kuasa hukum Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022, Ahmad Marjuki, Arkan Cikwan, SH dan Burmawi Kohar, SH, mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera melantik kliennya yang terpilih dalam sidang Paripurna DPRD Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Demikian diungkapkan Arkan Cikwan kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, pemilihan yang digelar pada 18 Maret 2020, sudah sah karena digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Pemilihan itu, menyusul naiknya Eka Supria Atmaja dari Wakil Bupati menjadi Bupati pasca ditangkapnya Neneng Hasanah Yasin oleh KPK karena terlibat suap.
“Sebagai otonomi daerah, seharusnya tidak boleh ada intervensi dalam pemilihan wakil bupati. Sebab pemilihan itu, merupakan kewenangan DPRD. Wakil bupati dipilih secara otonom, dipilih secara sah berdasarkan undang-undang, tetapi tidak juga dilantik Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Maka, terjadilah kekosongan pemimpin daerah ini setelah Eka Supria Atmaja meninggal dunia,” bebernya.
Karena, wakil bupati belum dilantik, sekretaris daerah (Sekda) juga belum definitif, setelah dilakukan open bidding calon sekda, tiga besar yang sudah diumumkan panitia seleksi Provinsi Jawa Barat, tapi hingga Uju pensiun dari jabatannya sebagai sekda, 1 Juli 2021, salah satu dari calon sekda belum dilantik.
Selanjutnya, Bupati Eka Supria Atmaja menunjuk Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda. Sehingga saat ini, pimpinan di Kabupaten Bekasi adalah Plh Sekda Herman Hanapi.
“Ini buah karya ketidaktaatan atas otonomi yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Arkan Cikwan.
Arkan Cikwan menegaskan, DPRD sudah memilih dan mengajukan, tetapi karena Bupati Eka Supria Atmaja tidak sepakat, sehingga Ahmad Marjuki belum juga dilantik.
Dalam pemilihan itu, lanjut Arkan Cikwan, Bupati Eka Supria Atmaja juga tidak hadir diduga terkait dengan rekomendasi baru dengan calon Wakil Bupati tanpa Ahmad Marjuki dari DPP Partai Golkar, demikian juga para wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar tidak datang.
“Sebelum dan sesudah pemilihan, tentu sudah berpuluh kali dibahas DPRD sesuai dengan undang-undang, tapi keukeuh tidak melantik kliennya. Berbagai tokoh masyarakat harus bersuara guna menyelamatkan Bekasi karena kekosongan pemimpin daerah ini,” imbuhnya.
Pasca pemilihan wakil bupati, ada tiga gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang dan PTUN Bandung, namun semuanya ditolak dan pemilihan dinyatakan sah. Tetapi, masalahnya tetap saja kliennya tak dilantik. Pihaknya, mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat supaya segera melantik kliennya sesuai Undang-Undang Otonomi.
Dalam pemilihan itu, DPRD mengajukan Ahmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin adik mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai calon wakil bupati, namun dalam pemilihan hanya dihadiri Ahmad Marjuki dan meraup 40 suara.
“Dengan kekosongan pejabat tertinggi definitif di daerah ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik H Ahmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih,” pinta Arkan Cikwan.
Seperti diberitakan, Kabupaten Bekasi kehilangan pemimpinnya Eka Supria Atmaja. Bupati Bekasi ini meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Tangerang, akibat terpapar Covid-19, Minggu (11/7/21).
Dengan wafatnya Bupati Eka Supria Atmaja, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tanpa pemipimpin lagi, sebab wakil bupati kosong, sekretaris daerah pun kosong karena setelah tiga besar calon sekda yang diumumkan Panitia Seleksi dari Provinsi Jawa Barat, tetapi satu dari tiga calon sekda itu, tidak dilantik hingga masa jabatan Uju berakhir. Bupati Bekasi Eka, malah melantik Herman Hanapi, Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda.
“Artinya, belum definitive. Sedangkan Wakil Bupati Bekasi terpilih Ahmad Marjuki melalui sidang Paripurna DPRD pada 18 Maret 2020, hingga kini belum dilantik,” ketusnya. [Fhr]