AS Peringatkan Suriah Soal Kampanye Militer - Telusur

AS Peringatkan Suriah Soal Kampanye Militer

Wakil Presiden Amerika Serikat J.D. Vance

telusur.co.id - Wakil Presiden Amerika Serikat J.D. Vance memperingatkan Presiden sementara Suriah, Ahmed al-Sharaa, agar tidak melanjutkan kampanye militer yang menargetkan Pasukan Demokratik Suriah (SDF). Vance menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi memicu konsekuensi serius, termasuk pemberlakuan kembali sanksi Caesar yang sebelumnya dicabut Kongres pada Desember lalu.

Menurut laporan Wall Street Journal pada Sabtu (17/1), Washington khawatir eskalasi konflik di Suriah timur laut dapat merusak kerja sama antara dua mitra AS dalam memerangi ISIS. Pejabat AS juga menyoroti dugaan dukungan Turki terhadap operasi militer Suriah, yang berpotensi memperluas cakupan konflik.

Pemerintah Transisi Suriah pada Jumat mengeluarkan peringatan menjelang serangan ke kota Deir Hafer, timur Aleppo. Kementerian Pertahanan menyatakan akan menargetkan posisi pasukan Kurdi yang dituding sebagai basis peluncuran “operasi teroris” terhadap Aleppo dan wilayah sekitarnya.

Pengerahan bala bantuan tentara Suriah telah berlangsung beberapa hari terakhir, menyusul keberhasilan pasukan pemerintah mengusir SDF dari Aleppo pekan lalu. Sumber lokal melaporkan gelombang tembakan roket intensif yang menghantam posisi SDF di dalam dan sekitar Deir Hafer.

Di tengah eskalasi militer, Presiden sementara Suriah Ahmad al-Sharaa mengumumkan dekrit presiden yang memperluas pengakuan hak-hak warga Kurdi. Dekrit tersebut menegaskan bahwa Kurdi adalah bagian integral dari rakyat Suriah, dengan identitas budaya dan bahasa yang diakui sebagai bagian dari identitas nasional.

Isi dekrit antara lain:

  • Bahasa Kurdi ditetapkan sebagai bahasa nasional, dengan izin pengajaran di sekolah negeri dan swasta.

  • Kewarganegaraan penuh diberikan kepada seluruh Kurdi, termasuk mereka yang sebelumnya tanpa status akibat sensus 1962 di al-Hasakah.

  • Hari raya Newroz (21 Maret) ditetapkan sebagai hari libur nasional berbayar.

  • Media pemerintah dan lembaga pendidikan diwajibkan mengadopsi wacana inklusif, dengan kriminalisasi diskriminasi etnis atau linguistik.

Dekrit ini mulai berlaku setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi pemerintah, dan kementerian terkait ditugaskan menyusun aturan pelaksana. [ham]


Tinggalkan Komentar