Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Kedapatan Bawa Bahan Peledak Misiu Seberat 1 Kg di Menanggal - Telusur

Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Kedapatan Bawa Bahan Peledak Misiu Seberat 1 Kg di Menanggal

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus pengungkapan 1 kilogram bahan peledak

telusur.co.id - Dua orang pria di Jl. Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya kini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diketahui menyimpan atau membawa barang peledak berbahaya jenis Misiu seberat 1 kilogram (Kg).

Dua pelaku yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di pinggir jalan raya itu diketahui berinisial MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar “petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” ujar Abast pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Selasa, (03/3/2026).

Ia juga menerangkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuk menjalankan Ibadah Puasa.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Dari pengungkapan kasus tersebut. Abast menuturkan. Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menguraikan bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ucap pria asli Surabaya ini.

Eks Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri 2023 ini mengutarakan, MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

"Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu,” eks Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten ini.

Mantan Kabid Humas Polda Sulut 2019 ini menjelaskan, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan serbuk petasan yang sudah di racik nya.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” eks Pamen Polda Banten tahun 2011 ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata mantan Kabid Propam Polda NTT ini.

Matan Kapolres Manggarai Barat ini mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin. 

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, 

“Kami imbau agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” tutup mantan Kabid Humas Polda NTT 2015 ini. (ari)


Tinggalkan Komentar