telusur.co.id -Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dikabarkan akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus) setelah sebelumnya menuai perdebatan panjang kepada siapa yang akan membahas, apakah Komisi II atau Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Sementara berdasarkan kabar angin yang tersiar disebutkan bahwa DPR telah membentuk tim Pansus RUU Pemilu.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, membantah kabar bahwa DPR telah membentuk Pansus RUU Pemilu.
Apalagi kata Giri, sampai kini pemerintah masih belum juga mengirimkan draft RUU Pemilu ke Parlemen.
"Belum dibentuk, draft pemerintah saja belum ada," kata Giri saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Giri menjelaskan, tak mungkin DPR membentuk Pansus secara sembunyi-sembunyi, karena harus diumumkan dalam rapat paripurna.
"Kalau bentuk Pansus harus diumumkan di Paripurna," ucap legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia pun merujuk rapat paripurna pembukaan masa sidang kemarin pada Selasa 4 November 2025. "Kemarin Paripurna belum diumumkan ada Pansus pemilu," jelas Giri.



