Begini Kronologi Ibunda Dino Patti Djalal Hingga Menjadi Korban Sindikat Mafia Tanah - Telusur

Begini Kronologi Ibunda Dino Patti Djalal Hingga Menjadi Korban Sindikat Mafia Tanah

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal (foto: Instagram)

telusur.co.id - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi mengatakan, hingga saat ini ada tiga laporan yang sudah diterima pihaknya.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan  pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," ujar Dwiasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).

Mulanya, kata Dwiasi, Zurni Hasyim ingin menjual rumahnya yang berada di Pondok Indah pada April 2019. Kala itu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Melalui Mustopa selaku kuasa hukum, korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.

"Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van," katanya.

Padahal, sambung Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," katanya.

Setelah mendapat laporan, sambung Dwiasi, polisi bergerak dan mengamankan tiga tersangka inisial AS, SS, dan DR. Saat ini ketiganya menjalani penahanan di rutan Polda Metro dan Lapas Cipinang.

"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan. Total seluruhnya lima tersangka," katanya.

Kemudian pada November 2019 juga masuk laporan kedua terkait rumah milik ibunda dari mantan wakil menteri luar negeri tersebut. Tercatat, kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli yang berinisial SH dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, hingga NPWP. Semua dokumen ini diketahui disiapkan oleh RS.

Adapun, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu. 

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp 19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil," katanya.

Lebih jauh Dwiasi menjelaskan, proses cicilan dipercayakan kepada Topan, yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban. Tapi saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020 itu, dokumen yang dilampirkan semua palsu.

"Orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan suaminya diperankan oleh AG," jelasnya.

Pada laporan kedua, sempat disebut nama Fredy Kusnadi bahkan sempat dimintai keterangan kasus. Namun belum ditemukan adanya keterlibatan dari Fredy.

"Pada 14 februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas  palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total 5 tersangak," katanya.

Sedangkan, sambung Dwiasi, pada 22 Januari 202 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus yang serupa. Namun kali ini yang dilaporkan adalah rumah ibu Dino di daerah Cilandak. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.

Hanya saja, Januari 2021, pihak Dino melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menemukan adanya balik nama sertifikat rumah ke Fredy Kusnadi tanpa adanya informasi ke korban sebelumnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," pungkasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar