telusur.co.id - Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri menilai, masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah.
"Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” kata Soni, dalam rilisnya, Rabu (14/12/22).
Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, tugas Pj Bupati itu berat karena tidak memiliki wakil. Tugas berat ini akan ringan bila bisa didukung penuh oleh DPRD sebagai mitra utamanya.
"Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri, saya melihat Pak Dani Ramdan ini termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik," ucapnya.
Soal aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, Soni menganggap itu biasa. Karena, di alam demokrasi, rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.
Dia melanjutkan, soal substansi aspirasinya, Pj Bupati tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi.
"Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,” paparnya.
Selain itu, soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
"Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada tegoran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” tukasnya.[Tp]