Belajar Dari Putusan PTUN, Pemerintah Diharapkan Jangan Lagi Suka Melanggar Aturan - Telusur

Belajar Dari Putusan PTUN, Pemerintah Diharapkan Jangan Lagi Suka Melanggar Aturan


telusur.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

Terkait itu, anggota Komisi I DPR Sukamta, berharap agar pemerintah, bisa lebih arif mengambil keputusan PTUN itu sebagai pelajaran berdemokrasi.

Menurut Sukamta, akses internet adalah bagian dari HAM. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara dapat membatasi yang pengaturannya harus sesuai dengan UU.

"Berdasar putusan PTUN, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40," kata Sukamta di Jakarta, Rabu (3/6/20).

Politikus PKS ini menjelaskan, pengaturan soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga kini, PP tersebut belum ada. 

"Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peratiran Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," ungkapnya.

Sukamta menekankan, putusan PTUN ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar tak lagi suka melanggar aturan. 

"Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," tukas Sukamta.[Fhr]


Tinggalkan Komentar