Bisa Timbulkan Ketusakan Ekosistem, Daniel Johan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Ekspor Pasir Laut - Telusur

Bisa Timbulkan Ketusakan Ekosistem, Daniel Johan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Ekspor Pasir Laut

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengkritik kebijakan Pemerintah yang kembali membuka izin ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan dampak sosial yang signifikan.

"Kami mengingatkan Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Ekspor pasir laut bisa membahayakan ekologi laut dan berujung pada bencana lingkungan yang jauh lebih merugikan Indonesia daripada keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh," kata Daniel Johan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (19/9/24).

Kebijakan terkait diatur dalam Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Daniel menggarisbawahi bahwa kegiatan penambangan pasir laut untuk ekspor dapat menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan dan sosial.

"Pembukaan kembali ekspor pasir laut ini membawa dampak besar, khususnya terhadap ekosistem laut," tegasnya.

Ia menjelaskan, kerusakan yang mungkin terjadi termasuk rusaknya terumbu karang akibat penambangan, penurunan kualitas air laut karena pencemaran, serta percepatan erosi pantai yang mengganggu habitat laut. Selain itu, aktivitas ini juga dapat menyebabkan penurunan populasi spesies laut dan mengganggu rantai makanan di ekosistem laut.

Lebih lanjut, Daniel memperingatkan potensi hilangnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat penambangan pasir, yang pernah terjadi sekitar 20 tahun lalu.

"Kita berisiko mengulangi kejadian hilangnya pulau-pulau kecil seperti yang terjadi dua dekade lalu saat penambangan pasir laut untuk ekspor berlangsung," tambahnya.

Ekspor pasir laut dari Indonesia sebelumnya telah dilarang sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Larangan ini diterapkan karena ekspor pasir laut dianggap hanya menguntungkan negara lain, seperti Singapura, sementara Indonesia merugi dari segi ekonomi.

"Kami berharap Pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dan mengambil langkah yang lebih tepat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar