telusur.co.id - Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BBM) telah mulai disalurkan. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi di balik keputusan pemerintah menaikkan harga bensin subsidi beberapa waktu lalu.
Di Kabupaten Bekasi, bansos kompensasi BBM untuk para imam masjid, marbot masjid, majelis taklim, pondok pesantren (pontren), dan verifikator sudah cair dan masuk ke rekening mereka, sejak 11 Desember 2022, masing-masing menerima sebesar Rp400 ribu per orang.
Akan tetapi, para penerima bansos kompensasi BBM mengeluh lantaran uangnya diminta Rp100 ribu oleh bendahara penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan-kecamatan.
Berdasarkan informasi yang diterima telusur.co.id, Selasa (20/12/22), menyebutkan, setelah dana bansos kompensasi BBM itu cair, bendahara penyuluh KUA di kecamatan-kecamatan menginstruksikan kepada penerima bansos BBM melalui pesan whatsapp agar menyetorkan Rp100 ribu per orang.
“Para almukarom sudah pd cair kan dana bansos BBM 400. Tolong segera dicairkan dan kerohimannya 100 rb/orang disetorkan ke bendahara penyuluh untuk pembinaan yg akan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember di aula kecamatan.... Mohon kerjasamanya,” demikian pesan whatsapp yang beredar pada 11 Desember 2022.
Menanggapi hal ini, Kasie PD Pontren Kemenag Kabupaten Bekasi, H Nedi Junaedi yang dimintai keterangannya, sampai berita ini diturunkan tidak menjawab.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama menegaskan dana bansos kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
"Bansos harus diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat, tidak boleh ada pengurangan. Tidak boleh ada potongan," katanya, menanggapi viralnya kabar pemotongan dana bansos yang diterima masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Kendati begitu, Asep Sasa Purnama masih enggan memberi penjelasan lebih lanjut atas kejadian pemotongan bansos ini. Misalnya, apakah oknum yang terlibat akan dipanggil atau bahkan ada sanksi yang disiapkan.
Ia hanya meminta kasus pemotongan bansos ini turut dikonfirmasi ke PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) selaku mitra penyalur bansos dari pemerintah.[Tp]