telusur.co.id - Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Edi Slamet Irianto, mengonfirmasi telah dicopot dari jabatannya. Pemberitahuan pemberhentian disampaikan secara resmi oleh Asdep Industri Perkebunan TMT Faturahman pada 1 Juli 2025 melalui rapat zoom setelah RUPS.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Dirut Holding Operasional Danantara, Dony Oskaria.
Dalam keterangan tertulis, Edi mengucapkan terima kasih kepada jajaran direksi, komisaris, dan semua pihak atas kerja sama selama ini. Ia juga meminta maaf atas segala kesalahan selama berinteraksi dan berharap mitra bisnis tetap menjalin kerja sama konstruktif dengan pejabat pengganti.
Edi menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian adalah hak prerogatif pimpinan, namun menurutnya proses ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada surat Kepala BPI Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang melarang perombakan manajemen BUMN.
Edi juga menyampaikan harapan agar visi Presiden Prabowo Subianto untuk PT Agrinas Palma Nusantara dalam mewujudkan swasembada energi dan mendukung ketahanan pangan melalui produksi minyak goreng dan protein hewani dapat terealisasi pada 2028.[]