Catut Nama Menko Zulhas, Akun Penyebar Pernyataan Diduga Palsu Dilaporkan ke Polda Jatim - Telusur

Catut Nama Menko Zulhas, Akun Penyebar Pernyataan Diduga Palsu Dilaporkan ke Polda Jatim

Advokat Michael Sugijanto (kiri) bersama pelapor Nadhima Fitrangga (tengah) saat menunjukkan akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi hoax pada Zulkifli Hasan di SPKT Polda Jatim

telusur.co.id - Sejumlah akun media sosial di Instagram, Facebook, dan TikTok yang diduga menyebarkan informasi hoax atau tidak benar kepada Menteri Koordinator Bidang (Menkobid) Pangan RI, Zulkifli Hasan telah dilaporkan oleh seorang warga bernama Nadhima Fitrangga di SPKT Mapolda Jatim, Surabaya. Selasa, (21/4/2026) siang.

Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan oleh Nadhima Fitrangga lewat kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, B.A., S.H., M.H. (Managing Partner of Ansugi Law Firm). Pihaknya menduga terdapat sejumlah akun yang menyebarkan kutipan pernyataan yang tidak pernah disampaikan oleh Zulkifli Hasan di ruang publik.

Ko Michael, sapaan akrabnya, ia menjelaskan, pihaknya menemukan beredarnya narasi di media sosial yang menyebutkan seolah-olah Zulkifli Hasan pernah mengatakan bahwa; “rakyat terlalu banyak mengkritik tapi isinya kosong” hingga “rakyat itu aib bagi pemerintah”. Namun, menurutnya, tidak ditemukan bukti valid berupa rekaman maupun pernyataan resmi di media yang dapat menguatkan kutipan tersebut.

“Tidak kita temukan satupun rekaman atau bukti nyata bahwa Pak Zulhas ini bicara demikian di media manapun,” tegas pengguna akun Instagram @michaelsugijanto yang memiliki followers 104k ini saat diwawancarai awak media usai menyampaikan laporan ke pihak SPKT Polda Jatim.

Ia menjelaskan, laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun demikian, jenis perkara tersebut termasuk delik aduan absolut yang pada prinsipnya harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) ini menambahkan, langkah pelaporan oleh masyarakat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi dampak yang lebih luas.

“Dalam situasi saat ini, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, bukan penyebaran hoaks yang bisa memecah belah,” tutur alumnus Seattle University, Washington, Amerika Serikat ini.

Pada kesempatan yang sama, Nadhima Fitrangga mengaku, terdorong melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan secara moral sebagai masyarakat yang mengagumi sosok Zulkifli Hasan.

“Saya sangat mengagumi beliau sejak saya sekolah. Ketika ada informasi seperti ini, saya merasa khawatir dan tidak terima jika itu tidak benar,” tegas Fitra, sapaan akrabnya.

Ia juga menilai, narasi yang beredar berpotensi memicu kesalahpahaman publik, terlebih jika turut diperkuat oleh akun-akun berpengaruh atau influencer di media sosial.

“Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi seperti ini, dapat memicu reaksi berantai di kalangan masyarakat, bahkan berisiko menimbulkan kericuhan, baik di ruang digital maupun dunia nyata,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Michael, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Namun, identitas pemilik akun masih belum diketahui secara pasti.

Advokat muda ini berharap, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah meluasnya dampak negatif akibat penyebaran informasi yang belum tentu benar.

“Hal-hal seperti ini tidak perlu disebarluaskan, apalagi ditambah-tambahkan. Ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat,” tutup pengacara yang pernah mendampingi kasus yang dialami DJ Panda pada Oktober 2025 ini. 

Perlu diketahui, adapun akun-akun yang dilaporkan adalah akun Instagram @agushamid190693, @ajosyahril_amiruddin, @sarlut_12, @info-nasional.id, dan @teguhprayitnokartodihardjo. Lalu akun Facebook @Mikhaayla Shaqina Billa, @Saling mengingatkan untuk shalat wajib, dan akun TikTok @albahri30_5. (ari)


Tinggalkan Komentar