Cegah Pemilih Siluman dalam Pemilu, Bawaslu dan Kemendagri Sepakati Akses Data Kependudukan - Telusur

Cegah Pemilih Siluman dalam Pemilu, Bawaslu dan Kemendagri Sepakati Akses Data Kependudukan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bawaslu dengan Kementerian Dalam Negeri . Sumber foto: telusur.co.id

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi memperkuat pengawasan data pemilih melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Langkah ini menjadi upaya strategis untuk mendukung Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus mencegah berbagai persoalan daftar pemilih yang kerap muncul menjelang hari pemungutan suara.

Melalui PKS tersebut, Bawaslu memperoleh hak akses terhadap data kependudukan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), delapan elemen data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Akses tersebut akan dimanfaatkan sebagai instrumen verifikasi dan validasi guna memastikan keakuratan data pemilih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, mengatakan akses terhadap data kependudukan menjadi kebutuhan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu. Dengan data yang lebih cepat dan akurat, Bawaslu dapat memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar serta mendeteksi sejak dini data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

"Bawaslu senantiasa memerlukan akses terhadap data kependudukan sebagai instrumen verifikasi dan validasi agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar. Sebaliknya, data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dikoreksi sedini mungkin," ujar Ferdinand.

Ferdinand menegaskan, Bawaslu berkomitmen menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan seluruh data kependudukan yang diakses. Menurutnya, seluruh pemanfaatan data akan dilakukan secara disiplin dan hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi tantangan yang terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Berbagai permasalahan, kata dia, justru sering kali baru ditemukan ketika tahapan pemilu sudah memasuki fase akhir.

"DPT sering kali secara bercanda disebut sebagai 'Daftar Permasalahan Tetap'. Persoalannya bukan karena datanya tidak ada, tetapi karena masalahnya baru ditemukan di ujung tahapan. Ketika proses pemilu berlangsung semuanya terlihat baik-baik saja, namun menjelang pencoblosan persoalan data pemilih mulai bermunculan," ungkap Lolly.

Karena itu, Bawaslu membutuhkan instrumen yang memungkinkan proses pengawasan dilakukan sejak dini melalui akses terhadap data kependudukan yang akurat dan dapat diverifikasi, sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sebelum memasuki tahapan krusial pemilu.

Menurut Lolly, PKS ini juga menjadi "pintu masuk" resmi bagi Bawaslu untuk memverifikasi data pemilih yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga kualitas dan akurasi daftar pemilih semakin terjamin.

Untuk mendukung implementasi kerja sama tersebut, Bawaslu juga akan membangun infrastruktur digital berupa web service dan web portal yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil.

"Begitu PKS berjalan, web service, web portal, hingga pengecekan digital KTP elektronik akan memudahkan Bawaslu melakukan verifikasi," katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menargetkan akses data kependudukan tersebut sudah dapat dimanfaatkan Bawaslu sebelum 17 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa integrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpusat di Dukcapil akan memperkuat proses verifikasi dan validasi untuk mencegah munculnya "pemilih siluman", termasuk mendeteksi penggunaan KTP ganda maupun dokumen kependudukan palsu.

"Data NIK sejatinya sudah tunggal. Namun untuk menghindari KTP palsu atau dicetak ulang, nantinya ada verifikasi dan validasi secara sistem," jelas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa data kependudukan bersifat dinamis. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 290 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 214 juta merupakan penduduk wajib memiliki KTP elektronik, sementara sekitar 208 juta di antaranya telah melakukan perekaman KTP-el.

Karena itu, Dukcapil membuka ruang pemadanan data secara berkala bersama Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Proses sinkronisasi data tersebut dapat dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga.

"Bawaslu kabupaten/kota itu kan tiap tiga bulan ada pemutakhiran data. Mari kita padankan bersama. Tidak harus tiga bulan, bisa satu bulan juga tergantung kebutuhan. Kalau di tingkat provinsi enam bulan, ya enam bulan tidak masalah. Jadi kami siap setiap saat," pungkas Teguh.


Tinggalkan Komentar