telusur.co.id - Penunjukan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Herman Hanapi sebagai Plh Bupati, menuai kritikan dari para ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Para ulama dan tokoh masyarakat yang bergabung dalam Forum Silahtuhrami Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat (Format) Bekasi Raya, menyentil Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Bupati Bekasi diisi Plh Bupati pasca mendiang Eka Supria Atmaja tutup usia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sedang berjalan.
Ketua Format Bekasi Raya, H Apuk Idris menduga jabatan Bupati Bekasi diisi Plh akibat terlalu banyak campur tangan pihak Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri yang terus menerus bermanuver untuk membatalkan hasil pemilihan wakil bupati yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Dengan adanya jabatan Bupati Bekasi diisi Plh saat PPKM Darurat Covid-19, ini akibat terlalu banyak campur tangan pihak Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri yang terus bermanuver berupaya membatalkan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar oleh DPRD pada 2020," kata Apuk Idris, Rabu (14/7/21).
"Seandainya, pihak Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri tidak banyak bermanuver dalam hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi, lanjut dia, pastinya disaat mendiang Eka (Bupati Bekasi) tutup usia langsung diisi oleh wakil bupati," tegasnya.
Kalau sudah seperti ini, sambung Apuk Idris, yang jadi korban masyarakat Bekasi. Contohnya, disaat masyarakat butuh bantuan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19, tidak ada yang bisa mengambil kebijakan.
Apalagi, kata dia, PPKM Darurat Covid-19 sedang berjalan. Maka dari itu sudah bisa dipastikan kondisi masyarakat kian terhimpit baik secara ekonomi maupun ancaman gangguan kesehatan akibat terpapar Covid-19.
"Perlu diketahui hampir seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi, warganya terpapar Covid-19. Sementara rumah sakit yang ada sudah tidak bisa lagi menampung pasien yang terpapar Covid-19. Kalau sudah seperti ini bagaimana penanganan dan penanggulangannya sementara Kabupaten Bekasi sudah tidak ada bupatinya," ketusnya.
Meskipun kekosongan jabatan Bupati Bekasi sudah diisi oleh Plh Sekda yang merangkap menjadi Plh Bupati, Apuk Idris meyakini kepentingan masyarakat tidak akan berjalan efektif.
“Sekarang Kabupaten Bekasi sudah tidak punya bupati definitif. Jika Gubernur Jawa Barat dan Mendagri masih terus bermanuver soal hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi dan terus menerus jabatan bupati dibuat seperti ini, kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat akan membawa Kabupaten Bekasi keluar dari Provinsi Jawa Barat dan kami akan meminta bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta,” kata Apuk Idris mengancam. [Fhr]