telusur.co.id - Nasib apes dialami Sailan Suci Lubis (35), dia tak berkutik saat disergap Centeng di Blok 38 Afdeling 3 tahun tanam 2018 Kebun PT Socfindo Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (19/2/21).
Pria yang menetap di Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ini ditangkap bersama barang bukti 41 tandan buah sawit (TBS), dan 1 unit sepeda motor Supra X Warna Hitam Nopol BK 5220 SM.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan Centeng dan pihak kebun ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/41/II/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 19 Februari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya pihak keamanan kebun melakukan penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah mencuri tandan buah sawit.
Pada saat itu, pelaku sedang melangsir tandan buah sawit, petugas kebun (centeng) langsung menangkap pelaku dan barang bukti berupa 41 tandan buah sawit dan 1 unit becak bermotor merek Supra x Nopol BK 5220 SM.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (20/2/21) mengatakan, atas kejadian tersebut pihak kebun merasa keberatan mengalami kerugian sebesar Rp266 ribu dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif dari penyidik," pungkas Kapolres. [Fhr]