telusur.co.id - Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak seharusnya digunakan jaksa penuntut umum sebagai bukti untuk membuktikan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Henry, kewenangan untuk menghasilkan pemeriksaan kerugian negara yang digunakan dalam pembuktian pidana semestinya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk kepentingan pembuktian unsur ‘merugikan keuangan negara’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, hasil pemeriksaan yang dimaksud oleh undang-undang adalah hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK,” kata Henry dalam pendapat hukumnya, dikutip Senin (17/8/2026).
Henry menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki kedudukan hukum berbeda. BPK merupakan lembaga negara yang memperoleh mandat konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Sementara BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah dalam rumpun eksekutif.
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga memberi kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Henry tidak mempersoalkan kewenangan BPKP melakukan audit investigatif dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintah. Namun, menurut dia, kewenangan administratif tersebut tidak otomatis dapat diperluas menjadi kewenangan menghasilkan audit untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara pidana.
Ia merujuk Penjelasan Pasal 603 KUHP yang menggunakan frasa “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” dalam menentukan kerugian keuangan negara. Persoalan mengenai tafsir frasa tersebut juga pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan Rumusan Kamar MA
Pandangan Henry berbeda dengan Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 yang diberlakukan melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Rumusan tersebut membuka ruang bagi BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk melakukan pemeriksaan atau audit yang hasilnya dapat menjadi dasar menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Henry menilai SEMA maupun Rumusan Kamar tidak seharusnya memperluas pengertian yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Menurut dia, persoalan kewenangan menghasilkan pemeriksaan kerugian negara juga harus dibedakan dengan kewenangan hakim dalam menilai bukti di persidangan.
“Yang pertama, menurut saya, adalah BPK sebagai lembaga negara audit keuangan. Yang kedua adalah hakim melalui proses pembuktian di persidangan. Kedua kewenangan tersebut jangan dicampuradukkan,” ujar Henry.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi tetap harus didukung, tetapi proses penegakan hukum harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, serta due process of law.
“Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena sesuatu telah lama dipraktikkan. Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang,” kata Henry.



