Diduga Gunakan Data dan Keterangan Palsu untuk Terbitkan SHGB SMPG, Sertifikat Cari Tanah, Peluang Membongkar Dugaan Berbagai Kasus Mafia Tanah di Bogor - Telusur

Diduga Gunakan Data dan Keterangan Palsu untuk Terbitkan SHGB SMPG, Sertifikat Cari Tanah, Peluang Membongkar Dugaan Berbagai Kasus Mafia Tanah di Bogor

Penasehat Hukum Idrus Marham, Dr. Joko Cahyono. Foto:Ist

telusur.co.id -Penasehat Hukum Idrus Marham, Dr. Joko Cahyono menjelaskan bahwa telah melaporkan Suryadi Direktur PT. SMPG terkait Dugaan Penggunaan data dan Ketetangan Palsu sebagai Dasar Terbitnya SHGB PT. SMPG di BARESKRIM MABES POLRI. 

Kasus dugaan tumpang tindih lahan dan maladministrasi pertanahan kembali mencuat di kabupaten Bogor. Kali ini, sebidang tanah milik mantan Menteri Sosia , idrus marham (im), yang terletak di desa tangkil, kecamatan citeureup, kabupaten bogor, diduga dicaplok melalui penerbitan sertifikat hak guna bangunan (shgb) nomor 1281/tangkil atas nama pt surya mitra perdana graha (pt smpg) menggunakan keterangan dan data yang diduga palsu. Dan anehnya asal usul hgb no.1281/tangkil berasal dari no. hak yang sama tetapi lain pemiliknya yaitu hak milik no. 1119/hambalang atas nama achmad dan hak milik no. 1119/hambalang atas nama kartono gunawan dalam satu desa. dan terbit dalam waktu satu hari. Hal ini sesuai dengan surat kepala kantor bogor no. b/mp.01.02/2024.

Berdasarkan dokumen kronologi yang dihimpun, kasus ini mengemuka setelah tim hukum pelapor menemukan adanya kejanggalan fatal dalam risalah penelitian panitia pemeriksaan tanah "a" dari kantor pertanahan kabupaten bogor tertanggal 9 juli 2019.

Dokumen risalah tersebut mengklaim bahwa tanah yang dimohonkan oleh pt smpg saat itu berstatus tanah tegalan kosong, tidak ada hak pihak lain, tidak tumpang tindih, bebas dari sengketa penguasaan pihak lain, serta menguasai fisik.

namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. pihak idrus marham secara nyata telah menguasai fisik bidang tanah tersebut sejak tahun 2010 sampai sekarang dan bahkan telah membangun pagar tembok keliling sejak tahun 2019.

atas dasar perbedaan tersebut, kepolisian dan instansi terkait kini menyoroti adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan data palsu dalam proses permohonan hak atas tanah tersebut.

sengketa ini mulai terendus oleh pihak pemilik tanah pada desember 2022. Saat itu, petugas dari kantor badan pertanahan nasional (bpn) kabupaten bogor mendatangi lokasi dengan dalih hanya ingin melihat situasi lahan yang sedang dalam proses mediasi.

Namun, sesaat setelah perwakilan pemilik tanah (sdr. D) terpaksa meninggalkan lokasi karena urusan darurat keluarga, oknum petugas bpn tersebut diduga melakukan pengukuran ulang secara sepihak dan memaksa, meskipun telah mendapatkan penolakan dari penjaga lahan di lokasi. 

Imbas dari aksi sepihak ini, data geodesi (titik koordinat dan poligon batas-batas tanah) tahun 2018 diduga kuat telah diubah secara sepihak mengikuti hasil pengukuran tahun 2022.

kades mengaku tak dilibatkan

kejanggalan proses administrasi ini diperkuat oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa tangkil pada 21 januari 2023. dalam surat tersebut, kepala desa secara terbuka menyatakan bahwa saat menandatangani dokumen dari panitia A, pihak desa sama sekali tidak diikutsertakan dalam proses peninjauan lokasi lapangan secara bersama-sama.

pihak desa juga tidak diajak berdiskusi mengenai hasil risalah pertimbangan panitia A,

padahal, berdasarkan buku leter c desa, di atas lahan seluas 45.493 m2 tersebut secara sah tercatat sebagai tanah milik idrus marham (berasal dari mamad bin ateng marjuki) dengan nomor c 661/661 persil 1709 kelas d.iii.

dokumen tersebut juga membuktikan bahwa kewajiban pajak bumi dan bangunan (pbb) atas lahan itu selalu dilunasi secara patuh sejak tahun 2011 hingga sekarang.

kami sudah mendaftarkan permohonan hak ke kantor pertanahan kabupaten bogor atas nama idrus marham sejak tahun 2013 dan dibuktikan dengan bpn bogor telah mengeluarkan pnbp dan tanda terima dokumen sesuai perkaban no. 1 tahun 2010 tentang prosedur dan jangka waktu permohonan pengakuan hak/penegasan hak yang diikuti dengan terbitnya peta bidang tanah tahun 2013 serta undangan sidang panitia "a" atas nama idrus marham yang diikuti dengan proses asas publisitas pengumuman.

kami menunggu sejak tahun 2013 belum juga terbit sertifikat atas nama idrus marham, tetapi justru tahun 2021 terbit sertifikat hgb atas nama pt smpg, yang nyata-nyata lokasi kami pagar tembok dan ada rumah semi permanen serta dijaga oleh penjaga tanah kami.rekomendasi pembatalan dari kakanwil bpn merespons ketidakberesan tersebut, idrus marham melalui tim hukumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada menteri agraria dan tata ruang/kepala bpn ri pada oktober 2024.

langkah ini membuahkan hasil. kantor wilayah (kanwil) bpn provinsi jawa barat mengeluarkan surat hasil gelar kasus akhir pada 10 desember 2024 yang secara tegas menyimpulkan dua poin krusial:

terjadi tumpang tindih hak atas tanah lebih dari satu bidang di objek perkara tersebut.

ditemukan cacat administrasi dan yuridis dalam penerbitan surat keputusan kakanwil bpn jabar yang menjadi dasar terbitnya shgb nomor 1281/tangkil atas nama pt smpg.

melalui direktorat jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, pihak kementerian menegaskan bahwa tahapan penanganan sengketa telah dijalankan sesuai dengan regulasi pasal 6 peraturan menteri atr/bpn nomor 21 tahun 2020 dan terdapat cacat hukum administrasi pertanahan sesuai temuan kementerian atr/bpn dalam surat menteri atr/bpn no. 5.

mengingat adanya cacat hukum yang nyata, maka kewenangan pembatalan sertifikat bermasalah tersebut kini berada di tangan kementerian atr/bpn pusat.

Penasehat Hukum, Dr. JOKO mendesak : pembatalan sertifikat SMPG serta Pihak Kepolisian melakukan pengusutan pidana terhadap oknum yang diduga terlibat memalsukan data dan pemberian keterangan palsu dapat segera dituntaskan demi tegaknya kepastian hukum pertanahan. Bahkan adanya Dugaan Penggunaan Data Palsu sebagai dasar Penerbitan SHGB SMPG dan Dugaan Sertifikat Cari Tanah dijadikan momentum membongkar dugaan Mafia Tanah di Bogor.

Hal ini sesuai dengan uu no. 30 tahun 2014, jika terdapat cacat hukum maka pejabat tun wajib melakukan tindakan korektif, yaitu harus membatalkan sertifikat yang cacat tersebut.


Tinggalkan Komentar