Diduga Korupsi Sewa Lahan Proyek KCIC, Mantan Kades di Purwakarta Dijebloskan Ke Penjara - Telusur

Diduga Korupsi Sewa Lahan Proyek KCIC, Mantan Kades di Purwakarta Dijebloskan Ke Penjara

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, kemarin, terkait diduga korupsi sewa lahan proyek KCIC.

telusur.co.id - Alih-alih mengejar pahala lewat ibadah umrah, mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta malah dijebloskan ke dalam ruang tahanan.

Lelaki bernama Adhi Prasetyo itu disangka menggunakan uang sewa lahan milik desanya untuk keperluan pribadi.

Uang senilai Rp715.507.560 digunakan untuk biaya perjalanan umrahnya bersama istri dan dua perangkat Desa Anjun.

Adhi, yang menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga Agustus 2019 itu, juga merenovasi rumah dan membeli sejumlah furnitur rumah tangga dari sisa uang tersebut.

”Uang itu niatnya untuk dipakai setelah pensiun jadi kades. Sudah dipakai umrah sama istri lalu beli sofa, beberapa lukisan, dan renovasi rumah,” kata Adhi sambil tertunduk di Markas Polres Purwakarta, kemarin.

Adhi ditangkap tak lama sepulang dari Tanah Suci oleh personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Purwakarta sambil menjalani proses hukum.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius menceritakan, kronologi kasus tersebut ber­awal dari transaksi sewa-menyewa lahan di dua lokasi. Masing-masing, lahan seluas 4.440 meter persegi di Kampung Anjun dan lahan seluas 3.371 meter persegi di Kampung Cidadapan.

”Lahan tersebut disewa untuk digunakan sebagai tempat pembuangan tanah merah dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung,” kata Matrius dalam konferensi pers di markasnya.

Berdasarkan sertifikat tanah yang disita polisi, lahan tersebut diketahui merupakan milik Pemerintah Desa Anjun.

Matrius mengatakan, uang sewa lahan tersebut tidak ditransfer ke rekening Pemerintah Desa Anjun, melainkan ke rekening pribadi pelaku.

”Seharusnya uang tersebut masuk ke rekening desa dan digunakan dengan jelas untuk keperluan desanya. Tapi, ini malah masuk ke rekening pribadi dan sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Adhi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Ayat (1).

Dia diancam hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan denda sedikitnya Rp 200 juta.

Hingga kini, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut seperti salinan buku rekening pelaku dan rekening milik Desa Anjun serta sisa uang yang belum digunakan sebesar Rp16 juta.

”Kasusnya sekarang masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas dan akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Matrius.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan kepada sejumlah perangkat desa. Terlebih, ada di antara mereka yang ikut berangkat umrah bersama pelaku.

Meski demikian, yang bersangkutan mengaku hanya dibiayai tanpa mengetahui asal muasal uang tersebut.

Sementara itu, pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), selaku pelaksana proyek tersebut, menyangkal keterlibatannya secara langsung dalam sewa-menyewa lahan tersebut.

Deni Yusdiana dari Bagian Hubungan Masyarakat PT KCIC mengungkapkan, penyewaan itu dilakukan oleh kontraktor proyek.

”Sewa-menyewa lahan tidak dilakukan oleh KCIC, tapi langsung oleh kontraktor de­ngan pemilik lahan (baik perseorangan maupuan lembaga). Mekanisme pembayarannya disesuaikan dengan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut. Jadi, pasti ada perjanjian sewa menyewanya di antara kontraktor dengan pemilik lahan,” katanya.

Begitu pula dengan pembayaran uang yang digunakan untuk menyewa lahan tersebut dilakukan oleh pihak kontraktor langsung.

Deni meyakinkan, pihak KCIC tidak mengetahui secara teknis karena hanya menyerahkan uang yang dibutuhkan kepada kontraktor. [Sbk]

 

Laporan:  Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar