Dijanjikan Bakal Dapat Nopol Ala Anggota DPR, Korban Malah Tertipu Rp 70 Juta - Telusur

Dijanjikan Bakal Dapat Nopol Ala Anggota DPR, Korban Malah Tertipu Rp 70 Juta

Ungkap kasus pemalsuan STNK nopol anggota DPR di Polda Metro Jaya (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. Mereka bertiga berinisial TA, AK dan US.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda. Salah seorang pelaku bahkan mengaku bertugas di Mabes Polri.

"Untuk pelaku pertama TA, dia mengaku sebagai anggota Mabes Polri dan mampu menyiapkan STNK dan TNKB rahasia dan milik DPR RI. Korban berkenalan dengan pelaku di salah satu showroom mobil beberapa waktu lalu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/9/21).

Sementara, kata Yusri, US bertugas membuat STNK abal-abal tersebut. Untuk AK bertugas mencetak TNKB karena bekerja sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Polda Jabar. Serta US yang membuat STNK asli tapi palsu.

"Jadi mereka bekerja dengan cara data STNK asli itu dihapus dan diganti atau disesuaikan dengan orang yang memesan," katanya.

Dengan uang Rp 70 juta, kata Yusri, korban dijanjikan mendapatkan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia biasa yakni RFP dan pelat rahasia DPR RI. Namun, hingga kini yang baru didapatkan hanyalah STNK dan TNKB untuk nomor rahasia biasa.

"Ada dua yang dipesan, tapi satu yang didapat korban yakni STNK dan nomor kendaraan bermotor untuk nomor rahasia biasa RFP yang dia pesan seharga Rp 20 juta. Dan Rp 50 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB nomor rahasia DPR RI," katanya.

STNK yang didapatkan para pelaku, sambung Yusri, didapat dari seorang pelaku pencurian sepeda motor yang saat ini masih diburu. Saat mencuri, DPO tersebut menemukan STNK yang tersimpan di dalam jok motor.

"Jadi STNK itu ada di motor tersebut kemudian identitasnya dihapus menggunakan alat, itu modusnya. Kami masih mendalami lagi, karena ada indikasi didapat dua orang yang berstatus DPO," tuturnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian dan 266 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar