Dilaporkan ke BK DPRD Bogor, Anak Buah Prabowo: Saya Belum Punya Uang - Telusur

Dilaporkan ke BK DPRD Bogor, Anak Buah Prabowo: Saya Belum Punya Uang

Anggota DPRD Bogor Muhammad Ansori Setiawan

telusur.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Ansori Setiawan mengatakan, tidak akan mempersoalkan laporan yang dilayangkan Hendri Yuliansyah melalui kuasa hukumnya Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan.

"Silahkan saja kuasa hukum Pak Hendri (Yuliansyah) melaporkan saya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor,” kata Muhammad Ansori Setiawan, saat dihubungi telusur.co.id via telepon, Kamis (15/12/22).

"Berarti ini laporan ke dua sejak saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor,” sambungnya.

Mengenai dugaan penipuan dan penggelapan uang, anak buah Prabowo Subianto ini membantah keras tudingan tersebut. Pasalnya, Ansori mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000.

"Atas pembayaran itu, pihak Polda Jawa Barat mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020,” tegas Ansori.

Selain mengembalikan uang, lanjut Ansori, pihaknya juga telah memberikan 2 sertifikat tanah miliknya yang digunakan untuk mengganti uang milik Hendri Yuliansyah, yakni berupa ruko seluas 171 M2 dengan SHM Nomor 406, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Kemudian, tanah seluas 4711 M2 dengan SHM Nomor 796, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

"Kalau dihitung, saya kira, apa yang saya berikan kepada saudara Hendri Yuliansyah, itu sudah lebih. Apalagi sisa utang saya hanya Rp600 juta lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ansori Setiawan mengakui kalaupun dirinya belum bisa mengembalikan uang kontan kepada Hendri Yuliansyah, lantaran ia belum punya uang.

"Jujur saja, saya belum punya uang untuk mengembalikan. Apalagi situasinya seperti ini. Dari mana saya mendapatkan uang sebesar itu,” keluh Ansori, yang mengaku intens melakukan kominukasi dengan Hendri Yuliansyah.

Sebelumnya, Muhammad Ansori Setiawan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ansori dilaporkan oleh warga bernama Hendri Yuliansyah, melalui kuasa hukumnya Martin Iskandar, beberapa waktu lalu.

"Melaporkan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan H Muhammad Ansori Setiawan terhadap klien kami, Hendri Yuliansyah,” kata Martin kepada telusur.co.id, Kamis (15/12/22).

Martin menduga, Setiawan melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya sebesar Rp1,6 miliar. Namun, anak buah Prabowo Subianto itu tidak beritikad untuk mengembalikannya. 

"Kami terpaksa mengajukan pengaduan atas sikap dan perilaku oknum anggota dewan yang terhormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor,” kata Martin 

Martin yang didampingi rekan pengacaranya, Rizky Adityo dan Arief Yudha Irwanto, dalam pelaporan itu, mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada Muhammad Ansori Setiawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor sebesar Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 yang terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Menurut Martin, sampai saat ini Ansori belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya.[Tp]


Tinggalkan Komentar