Dilema Harga Sebuah Ide: Belajar dari Kasus Amsal Christy Sitepu - Telusur

Dilema Harga Sebuah Ide: Belajar dari Kasus Amsal Christy Sitepu


Telusur.co.idOleh : Ratmawan Ari Kusnandar, S.H., M.H.

Berapakah nilai finansial dari sebuah gagasan? Pertanyaan ini bukan lagi sekadar wacana filosofis, melainkan persoalan hukum yang nyata ketika sebuah ide harus dipertanggungjawabkan di hadapan auditor dan majelis hakim, seperti yang dialami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Benturan Logika Hukum dan Kreativitas

Kesulitan mengukur nilai kerja kreatif bukanlah fenomena baru. Mark P. McKenna dari Notre Dame Law School menyoroti bahwa hukum sering kali gagap menilai kreativitas karena sifatnya yang tidak berwujud fisik, berbeda dengan material bangunan yang bisa ditimbang secara presisi.

Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi potret nyata dari ketegangan ini. Sebagai penyedia jasa, Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark-up). Jaksa menilai biayanya tidak wajar, sementara Amsal berargumen bahwa setiap rupiah merepresentasikan proses profesional: mulai dari riset ide, konsep, hingga kerumitan penyuntingan video. 

Meski akhirnya divonis bebas karena dakwaan tidak terbukti, kasus ini menyisakan pertanyaan besar: Mengapa pekerja kreatif harus terancam pidana hanya karena standar harga karyanya sulit dikuantifikasi?

Perlindungan Normatif vs Realitas di Lapangan

Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-Undang ini menegaskan bahwa:

Nilai Tambah: Produk kreatif tidak hanya dihitung dari bahan baku, tapi dari kekayaan intelektual dan kreativitas manusia.

Rantai Nilai: Proses kreasi menempati posisi hulu yang krusial sebelum produksi dan distribusi.

Namun, dalam praktiknya, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terjebak pada logika manufaktur. Sistem ini terbiasa dengan spesifikasi teknis yang kaku seperti volume beton atau jumlah unit barang. Akibatnya, ide brilian atau pengalaman bertahun-tahun seorang editor sulit masuk dalam format Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kerapuhan Struktural yang Tersisa

Kemenangan Amsal di pengadilan memang sebuah keadilan, namun belum menyelesaikan akar masalah. Ada jurang pemisah antara karakter industri kreatif yang dinamis dengan regulasi pengadaan yang kaku.

"Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual akan menjadi sia-sia jika di lapangan, para kreator masih diperlakukan layaknya kontraktor bangunan."

Kesimpulannya, vonis bebas Amsal adalah sinyal bagi para pembuat kebijakan. Sudah saatnya sistem pengadaan mengakui bahwa ide adalah komoditas yang sah dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Jangan sampai ada "Amsal-Amsal" lain yang harus berurusan dengan hukum hanya karena sistem gagal memahami bahwa proses kreatif bukanlah sekadar memotong gambar di atas meja editing.

*Penulis adalah Tutor Universitas Terbuka.


Tinggalkan Komentar