telusur.co.id - Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in mengabulkan permohonan pengampunan kepada mantan Presiden Park Geun-hye, yang dipenjara atas kasus korupsi. 

Park Geun-hye merupakan presiden pertama yang dipilih secara demokratis di Korsel yang diturunkan dari jabatannya. 

Wanita berusia 69 tahun itu, diturunkan setelah dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil untuk menerima puluhan miliar won dari kolongmerat besar. Dana tersebut mengalir ke keluarganya dan yayasan nonprofit yang ia dirikan.

Akibat kasus tersebut, pengadilan memutuskan hukuman 22 tahun penjara atas dakwaan penyupan dan pemaksaan. Selain itu, Park dijatuhi hukuman berlapis lantaran membocorkan dokumen rahasia kepresidenan.

Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Beom-kye, mengatakan, pengampunan mantan presiden diberikan untuk menyembuhkan konflik sosial dan memulihkan komunitas lokal.

"Kami telah memasukan mantan Presiden Park untuk mengatasi sejarah yang tidak menguntungkan, mewujudkan persatuan rakyat dan memberi kesempatan untuk mengambil langkah baru menuju masa depan," ujar Park Beom-kye dalam konferensi pers, Jumat (24/12/21).

Keputusan itu diambil setelah banyak pendukung dan politisi dari partai konservatif Partai Oposisi People Power yang menyuarakan pengampunan Park sebelum pemilihan presiden bulan Maret. 

Selama masa hukuman, Park telah dirawat di rumah sakit sebulan karena nyeri bahu dan punggung bawah yang kronis. Ia juga telah melakukan operasi bahu pada 2019. 

Laporan: Nurhamidah Febriani