telusur.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid bersama Abdul Fikri Faqih resmi meluncurkan buku Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Buku setebal 242 halaman itu diterbitkan oleh PT Pustaka Saga Jawadwipa bekerja sama dengan Institut Indonesia untuk Kajian Keummatan dan Kebangsaan. Karya tersebut membahas berbagai tantangan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari antrean panjang jemaah, kuota, pengelolaan dana, hingga kualitas layanan di Tanah Suci.
Peluncuran buku ini juga menjadi momentum dorongan politik untuk memperkuat kelembagaan haji, termasuk usulan peningkatan status badan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia agar pelayanan kepada jemaah lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perbaikan tata kelola haji harus dilakukan secara mendasar, mulai dari regulasi, penguatan diplomasi dengan Arab Saudi, hingga pembentukan kelembagaan yang lebih kokoh,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam acara peluncuran di Sotis Residence, Bendungan Hilir.
Acara tersebut turut dihadiri peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Fanar Syukri, akademisi Muhammad Iqbal, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Salah satu poin utama dalam buku tersebut adalah usulan penguatan kelembagaan haji menjadi kementerian khusus. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi diplomasi Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan jemaah.
Penulis buku, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa efisiensi biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas layanan.
“Efisiensi biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Biaya bisa turun, tetapi mutu layanan harus tetap meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme pengawasan haji yang kini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga pengawasan tidak hanya terpusat di satu komisi DPR saja.
Buku ini turut merekam proses revisi regulasi hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota total 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Dukungan juga datang dari Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf serta Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menilai reformasi tata kelola merupakan bagian penting dari modernisasi layanan ibadah haji Indonesia.



