telusur.co.id - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka evaluasi efektivitas pembentukan Peraturan Daerah, Kamis (6/11). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI serta jajaran Kanwil Kemenkum DIY.
Dalam forum tersebut, Ketua PPUU Abdul Kholik menegaskan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menyoroti persoalan regulasi yang tidak memberikan manfaat nyata. Padahal peraturan daerah semestinya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat lokal dan kualitas peraturan daerah menjadi penentu efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
“Pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah. Banyaknya peraturan daerah yang dibuat tanpa kajian mendalam seringkali hanya menambah kompleksitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto memaparkan peran Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan produk hukum daerah, tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah. Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum melakukan rekomendasi dan pendampingan untuk menjaga kualitas regulasi.
“Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memberikan fasilitasi, harmonisasi, serta analisis terhadap rancangan produk hukum daerah. Prinsipnya, kami memastikan agar setiap rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad menyinggung persoalan Perda Pesantren yang belum memiliki aturan turunan.
“Perda Pesantren tahun 2002 dan sampai sekarang tidak mendapat afirmasi sama sekali. Tidak ada turunan sama sekali dan tidak ada yang dianggarkan. Karena itu tahun ini kita mendesak Bapak Gubernur untuk membuat Pergub agar pelaksanaannya lebih kuat,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini fokus membahas tantangan teknis pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi dengan kebijakan nasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



