DPR Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut - Telusur

DPR Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menganggap, dibukanya kembali keran izin ekspor pasir laut oleh pemerintah setelah 20 tahun dilarang, membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

Karena itu, Presiden Joko Widodo harus membatalkan kebijakan tersebut.

“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang," tegas Mulyanto, Kamis (19/9/24).

Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan diprioritaskan dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” kata Mulyanto. 

Mulyanto menegaskan, PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah. Karena tidak ada urgensi bagi Indonesia untuk mengekspor pasir laut.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuhnya. 

Mulyanto khawatir, kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI. Apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar