Dua WNA Jadi Pelaku Skimming, Raup Rp 17 Miliar Dalam Setahun - Telusur

Dua WNA Jadi Pelaku Skimming, Raup Rp 17 Miliar Dalam Setahun

Tiga pelaku skimming di Polda Metro Jaya (Foto: Ist)

telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan memalsukan data nasabah bank (skimming). Mereka berinisial RW, warga negara Rusia berinisial VK dan NG asal Belanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini sudah melakukan aksinya selama kurang lebih setahun. Dari aksi ilegalnya mereka telah meraup uang sebesar Rp 17 miliar.

“Tersangka VK masuk ke Indonesia sebagai pemandu turis di Jakarta dan Bali. Kemudian VK mengajak NG asal Belanda yang baru empat bulan tinggal di Indonesia," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/9/21).

Saat ini, kata Yusri, pihaknya masih memburu seorang pelaku berinisial A yang menetap di luar negeri. A merupakan otak dari kasus ini, yang memerintahkan pelaku melakukan skimming.

Sementara RW bertugas sebagai penampung dana hasil kejahatan, yang memiliki 951 blank card. Tercatat RW juga merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

“Mereka mendapat 10 hingga 20 persen dari setiap ATM yang mereka skimming. Selebihnya dana dikirim ke A melalui virtual account,” paparnya.

Menurut Yusri, aksi skimming pelaku terungkap setelah nasabah bank merasa curiga lantaran uang di ATM miliknya kosong. Padahal ia tak pernah melakukan transaksi.

“Saat beraksi para tersangka meletakan alat yang dapat merekam data pemilik ATM yang emudian data nasabah diduplikat ke blank card. Selanjutnya mereka mengambil dan mentransfer uang ke bos di atasnya,” terangnya.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar