Empat Aktivis Divonis Bebas, YLBHI: Bukti Kriminalisasi dan Kemenangan Kebebasan Sipil - Telusur

Empat Aktivis Divonis Bebas, YLBHI: Bukti Kriminalisasi dan Kemenangan Kebebasan Sipil

aktivis yang divonis bebas. foto ist

telusur.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, dalam perkara yang sebelumnya menjerat mereka dengan sejumlah pasal pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) batal demi hukum melalui putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat yang mencakup Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, serta Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai mampu bersikap independen dan melihat fakta secara jernih dalam persidangan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa sejak awal tim advokasi telah meyakini para terdakwa tidak bersalah. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

“Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” ujar Isnur dalam keterangannya.

Ia menilai pemerintah seharusnya mengambil langkah rehabilitasi terhadap para korban serta menyampaikan permintaan maaf atas proses hukum yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

YLBHI juga menilai putusan tersebut menjadi kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia. Menurut mereka, negara seharusnya mampu melindungi kebebasan berekspresi serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk menyampaikan kritik secara terbuka.

Selain itu, Isnur menyoroti bahwa dalam perkara ini terdapat dugaan tindakan kekerasan dan penjarahan yang diduga dilakukan oleh aktor lain yang hingga kini belum diungkap dan diproses secara hukum.

“Negara harus berubah, melindungi kebebasan berekspresi, dan menjaga anak-anak muda yang kritis,” tegasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar