Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR Ajukan Hak Angket Jiwasraya - Telusur

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR Ajukan Hak Angket Jiwasraya

vidio by : bambang tri p

telusur.co.id - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR  resmi mengajukan penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya kepada Pimpinan DPR . Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini didampingi Ledia Hanifa, Aboe Bakar Alhabsyi, Adang Daradjatun, Ecky Awal Muharam, Amin Ak, dan Dimyati Natakusumah. Sementara dari Fraksi PD hadir Hinca Panjaitan (Sekjen PD), Benny K Harman, Herman Khoiron, Vera Pebiyanti, Marwan Cik Asan menyerahkan usul Hak Angket Jiwasrasya Kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin diruang Pimpinan DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Selasa (4/2/2020). Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini usul Hak Angket sudah memenuhi ketentuan undang-undang, yaitu ditandatangan 25 pengusul dan lebih dari satu fraksi.

“Usul Hak Angket ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi (PKS dan PD). Fraksi PKS full 50 anggota tanda tangan dan Fraksi PD full 54 anggota tanda tangan. Jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3,” ungkap Jazuli. Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Menurut Herman, apabila tidak ada keseriusan untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, maka kepercayaan publik akan luntur terhadap lembaga keuangan. Dan itu harus dihentikan guna mencegah terjadinya potensi krisis yang lebih besar. "Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas," ungkapnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa. Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang. Untuk diketahui, dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Bambang Tri P


Tinggalkan Komentar