telusur.co.id - Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz, menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nenek Saudah (68) yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ia menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Nenek Saudah dijadikan sebagai percobaan pembunuhan," ujar Arizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membahas sejumlah isu strategis terkait penegakan dan perlindungan HAM, termasuk penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang menjadi perhatian publik, pada Kamis (15/1/2026) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Nenek Saudah, dijelaskan Arisal, merupakan warga pribumi asli yang memiliki tanah ulayat di wilayah Rao, Pasaman. Tanah tersebut diduga telah dijadikan lokasi pertambangan ilegal tanpa persetujuannya. Penolakan yang dilakukan Nenek Saudah terhadap aktivitas tambang ilegal itu justru berujung pada tindakan pengeroyokan yang disebut Arisal sebagai upaya percobaan pembunuhan.
"Sebetulnya Nenek Saudah ini betul, karena yang diperjuangkan adalah tanah ulayatnya,” kata Arisal.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang lingkup tugasnya meliputi bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, Arisal menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan akan mengajak Mitra Kerja Komisi XIII seperti Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk turun langsung ke lokasi.
"Insya Allah nanti hari Jumat kami akan datang ke lokasi, untuk meninjau keberadaan Nenek Saudah yang ada di Pasaman Barat," ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, Arisal mengungkapkan bahwa Nenek Saudah justru mengalami tekanan sosial. Ia disebut-sebut diusir oleh warga setempat karena dianggap menghambat mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang ilegal.
Terkait penegakan hukum, Arisal mengaku telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumatera Barat. Ia mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
"Alhamdulillah pihak Kepolisian sudah bergerak sesuai harapan kami bersama, tinggal lagi kami menunggu proses hukumnya," ujarnya
Ia menegaskan, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada aspek penegakan hukum saja, namun juga turut serta dalam pemulihan korban. Ia menyatakan kesiapannya dan berkomitmen Komisi XIII akan ikut serta mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Ini baru satu Nenek Saudah. Bisa jadi masih banyak korban lain. Karena itu kami di Komisi XIII akan mengawal proses hukum ini bersama Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan kepolisian,” tegasnya.
Meski demikian, Arisal menyatakan pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut, sembari memastikan pengawasan dari DPR tetap berjalan hingga proses hukum benar-benar selesai.
"Buat sementara kita percaya dengan kepolisian, dan itu kami kawal bagaimana kasus ini betul-betul diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri. [ham]




